28 November 2022
18:50 WIB
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyepakati kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan terkait integrasi lelang bank. Nantinya, lelang yang dilakukan bank akan masuk ke dalam portal lelang DJKN lelang.go.id.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat memiliki alternatif pembayaran, sesuai prinsip-prinsip syariah melalui BSI. Dalam hal ini, BSI sebagai bank syariah satu-satunya yang menjadi mitra pembayaran DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan begitu, BSI akan melayani pembayaran uang jaminan lelang dan pelunasan ketika masyarakat mengikuti lelang melalui portal lelang.go.id.
Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengapresiasi DJKN karena mendukung proses percepatan lelang melalui platform digital. Sehingga dari sisi bank akan mengurangi risiko Non Performing Finance (NPF) dan dari sisi nasabah akan mempercepat penjualan aset yang macet.
“Melalui portal ini akan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabel sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara resmi, cepat dan harga yang kompetitif,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (28/11).
Per awal Desember 2022, DJKN Kementerian Keuangan akan menjadikan BSI sebagai mitra resmi bank syariah yang menjadi salah satu pilihan masyarakat, untuk proses pembayaran lelang melalui portal lelang.go.id. Sebagai gambaran, hingga 31 Oktober 2022 saja, aset BSI yang sedang diproses lelang melalui portal lelang.go.id mencapai 247 asset dengan nilai limit Rp251 miliar.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto mengatakan, pihaknya siap mendukung sektor perbankan untuk mempercepat proses lelang melalui layanan online DJKN.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga kesehatan bank dan NPF di bank akan terus terjaga dengan penjualan aset yang sesuai prosedur dan ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, BSI dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga menandatangani perjanjian kerja sama tentang pembayaran gaji, tunjangan kinerja, hak keuangan lainnya serta penyediaan jasa layanan di lingkungan ASN. Kerja sama tersebut merupakan lanjutan kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya yang menargetkan lebih dari 370.000 ASN akan menggunakan layanan BSI.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk diversifikasi layanan syariah secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehingga implementasi penggunaan produk syariah dapat dirasakan oleh ASN.