31 Oktober 2023
08:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Selain itu, Akulaku juga dilarang bekerja sama dengan bank baik melalui skema channeling maupun joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, sanksi ini diberikan kepada Akulaku karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta regulator untuk memperbaiki proses bisnis pengaturan pembiayaan BNPL atau paylater.
Oleh karena itu, OJK telah mengambil tindakan pengawasan (supervisory action) melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) pada PT Akulaku Finance Indonesia.
"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujar Agusman dalam konferensi pers, Senin (30/10).
Baca Juga: Paylater, Utang Dengan Wajah Kekinian
Dalam hal ini, Akulaku harus memenuhi aturan BNPL yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, agar pembatasan kegiatan usahanya bisa dicabut.
"Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan," ujar Agusman.
Agar kasus serupa tak terulang, OJK juga telah memberikan surat pembinaan terhadap seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL.
Seluruh perusahaan diminta terus memperbaiki dan menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk meminta seluruh perusahaan ini untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Agusman.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Restrukturisasi Pinjaman
Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL.
"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal yang dikutip Validnews, Senin (30/10).
Validnews sudah mencoba untuk menghubungi Efrinal maupun pihak yang mewakili Akulaku.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, mereka enggan menyampaikan tanggapan terkait sanksi yang diberikan OJK.