c

Selamat

Senin, 20 Mei 2024

EKONOMI

01 November 2023

20:56 WIB

OJK Ungkap Nasib Jiwasraya, Wanartha Life, Hingga Kresna Life

Berikut beberapa perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi Jiwasraya, Wanartha dan Kresna Life yang sempat viral.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK Ungkap Nasib Jiwasraya, Wanartha Life, Hingga Kresna Life
OJK Ungkap Nasib Jiwasraya, Wanartha Life, Hingga Kresna Life
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology', Jakarta. Antara Foto/Aditya P

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi yang sempat viral. Mulai dari Jiwasraya, Wanartha Life, hingga Kresna Life.

Untuk kasus Jiwasraya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa asuransi BUMN itu telah menyampaikan Rencana Tindak yang berisi rencana penyelesaian pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi ke IFG Life.

Rencana Tindak dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Komisaris IFG Life dan pemegang saham IFG Life, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Rencana Tindak tersebut memuat rencana penambahan modal dan fundraising BPUI untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis-polis yang telah menyetujui restrukturisasi.

"Per September 2023, telah dialihkan liabilitas sebesar Rp31,14 triliun atau 90,99% dari persetujuan pengalihan liabilitas," kata Ogi kepada media, Rabu (1/11).

Baca Juga: Jurus OJK Perkuat Sektor IKNB, Apa Saja?

Sejak skema penyelamatan pemegang polis ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya (Kementerian Negara BUMN), Jiwasraya telah memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk dapat mengikuti restrukturisasi atau pemegang polis tetap berada di Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang defisit.

Sejak ditawarkan opsi dimaksud, lanjut Ogi, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi per 31 Agustus 2023 sebesar 99% dari seluruh pemegang polis.

Mengingat skema yang dijalankan memberikan pilihan yang lebih baik kepada pemegang polis, Jiwasraya kembali menawarkan restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis yang belum menetapkan pilihan.

"Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih terus melakukan penawaran restrukturisasi termasuk kepada pemegang polis yang telah menolak restrukturisasi," jelasnya.

Proses Likuidasi WAL
Sementara itu, untuk proses kasus Wanartha Life masih belum ada hasil yang konkret. sejak terbentuknya Tim Likuidasi WAL, Tim Likuidasi telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya, termasuk melakukan verifikasi terhadap 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.

Selanjutnya, Tim Likuidasi WAL telah melaporkan kepada OJK bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit Neraca Penutupan yang memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan AUP (Agreed Upon Procedures) yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria.

Neraca penutupan yang diaudit tersebut merupakan dasar bagi Tim Likuidasi untuk menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL). NSL dimaksud merupakan dasar untuk menghitung recovery assets yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, OJK terus memantau proses penyusunan NSL dengan meminta perbaikan atau penyesuaian format NSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ogi.

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 2,34%

Proses Likuidasi Kresna Life
Selanjutnya adalah kasus Kresna Life. Sejak dibentuk, Tim Likuidasi Kresna Life telah menerima pendaftaran tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya.

Tim Likuidasi Kresna Life lantas menyampaikan ke OJK perkembangan penerimaan pengajuan tagihan para pemegang polis. Sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023, terdaftar sebanyak 3.903 pemegang polis yang telah mengajukan tagihan klaim kepada Tim Likuidasi.

"OJK memantau proses pendaftaran tagihan pemegang polis untuk selanjutnya diverifikasi dan dituangkan dalam Neraca Sementara Likuidasi," ujar Ogi.

OJK pun menghimbau bagi masyarakat yang memiliki polis Kresna Life untuk dapat menghubungi Tim Likuidasi untuk mendaftarkan polisnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar