12 Maret 2025
08:44 WIB
OJK: Total Kerugian Dana Korban Scam Capai Rp1 T
Total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2025, telah mencapai Rp1 triliun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi phising atau scam bank digital. ValidNewsID/Irvan Syahrul
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2025, telah mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu, masih pada periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir mencapai sebesar Rp127,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, salah satu alasan dibentuknya IASC adalah karena cukup tingginya kerugian konsumen akibat scam.
Baca Juga: OJK: Total Kerugian Dana Korban Scam Capai Rp994,3 M
Menurut data dari 10 bank pada tahun 2022 hingga kuartal I/2024, ada sebanyak 155 ribu laporan dengan total kerugian konsumen mencapai Rp2,5 triliun.
"Total kerugian dilaporkan Rp1 triliun, kalau tadi saya sampaikan di dalam waktu 2022-2024 Rp2,5 triliun, ini baru empat bulan, itu sudah Rp1 triliun lebih, kalau enggak salah Rp1,25 triliun ya, angka persisnya. Kemudian total kerugian sekitar Rp127 miliar yang sudah di blokir," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam media briefing di Jakarta, Selasa (11/3).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa kecepatan dalam pelaporan korban akan menentukan berapa besar dana yang bisa diselamatkan dari korban.
Sejak awal beroperasi hingga 28 Februari 2025, Kiki menyampaikan bahwa IASC telah menerima total sebanyak 58.206 laporan.
Rinciannya, terdiri dari 39.243 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK yaitu bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan, 18.963 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah pelaku usaha terkait laporan korban ada sebanyak 123," ungkap Kiki.
Baca Juga: Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Dana Korban Scam Rp106,8 M
Adapun, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan atau diverifikasi sebanyak 64.888 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 28.807 rekening telah dilakukan pemblokiran.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.888 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.807," ungkap dia.
Kiki menyampaikan, terdapat beberapa target dari adanya IASC. Pertama, penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban.
Kedua, identifikasi pelaku penipuan (data). Ketiga atau terakhir, penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.
Sekadar informasi, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
OJK secara resmi telah melakukan grand launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, bertepatan dengan agenda PITJK 2025. Sebelumnya, IASC sendiri telah dirilis secara soft launching pada 22 November 2024.