c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Agustus 2022

19:35 WIB

OJK Terbitkan 8 Regulasi Pasar Modal

OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK Terbitkan 8 Regulasi Pasar Modal
OJK Terbitkan 8 Regulasi Pasar Modal
Karyawan memotret layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARAFOTO/Reno Esnir

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyampaikan, hingga 9 Agustus 2022, OJK telah menerbitkan delapan regulasi Pasar Modal. Yakni, dua Peraturan OJK (POJK) dan enam Surat Edaran OJK (SE OJK). 

"Tujuannya, untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/8).  

Menurut Inarno, sampai dengan akhir 2022, OJK berencana akan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelaku industri Pasar Modal, upaya perlindungan kepada investor, serta upaya untuk mendukung implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. 

Sementara itu, terkait pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, kata Inarno, sampai dengan 9 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar. 

Selain itu, lanjut dia, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 

Di sisi lain, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di tahun 2024, OJK senantiasa bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk pengembangan pasar modal syariah. 

Inarno menuturkan, salah satu program strategis OJK ke depan, diantaranya mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah serta mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal melalui penerbitan efek syariah dengan mekanisme penawaran umum ataupun penerbitan melalui layanan urun dana (crowdfunding - SCF). 

"Tidak berhenti pada kebijakan tersebut saja, melalui kewenangan yang dimiliki OJK sebagai regulator di Pasar Modal, ke depannya OJK akan terus berupaya mengeluarkan kebijakan yang strategis, inovatif, efektif, dan tepat sasaran, sehingga hal tersebut sejalan dengan visi, misi, dan tujuan OJK. Diantaranya, melakukan pendalaman pasar keuangan dan juga memberikan perlindungan investor sesuai dengan amanat UU OJK," tuturnya. 

Fokus Kebijakan
Masih dalam kesempatan yang sama, Inarno mengungkapkan bahwa OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022. 

Pertama, kebijakan merespons dampak covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022. 

"Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan, dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia," ujar Inarno. 

Kedua, kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding

Ketiga, kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten, implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy) untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. 

Keempat, kebijakan meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program, seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor. 

Kelima, kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan khususnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29% atau 40%. OJK bersama SRO akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. 

Di samping itu, OJK ke depan juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan. 

Juga, mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar