c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Mei 2025

13:21 WIB

OJK Soroti 3 Pedagang Aset Kripto Lokal Yang Terafiliasi Luar Negeri

OJK mengidentifikasi terdapat tiga pedagang aset kripto domestik yang terafiliasi dengan pedagang luar negeri, yakni Tokocrypto, Upbit Indonesia, dan BTSE Indonesia.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p>OJK Soroti 3 Pedagang Aset Kripto Lokal Yang Terafiliasi Luar Negeri</p>
<p>OJK Soroti 3 Pedagang Aset Kripto Lokal Yang Terafiliasi Luar Negeri</p>

Aplikasi Tokocrypto di ponsel. OJK mengidentifikasi Tokocrypto sebagai salah satu pedagang aset kripto domestik yang terafiliasi dengan pedagang luar negeri. Dok Tokocrypto

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menuturkan, terdapat tiga pedagang aset kripto domestik yang terafiliasi dengan pedagang luar negeri.

“Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri,” kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, Jakarta, Jumat (9/5) melansir Antara.

Baca Juga: OJK Ungkap Nilai Transaksi Kripto Maret 2025 Melesu Jadi Rp32,45 Triliun

Dia menyampaikan bahwa informasi mengenai afiliasi luar negeri tersebut diperoleh OJK dari laporan keuangan audited dari masing-masing pedagang aset keuangan digital, sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE).

“Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujarnya lagi.

Hasan menyatakan, dua entitas perdagangan aset kripto lainnya yang juga terafiliasi dengan entitas luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura dan memiliki izin untuk beroperasi di sejumlah negara lainnya di Asia.

Sedangkan, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan terafiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, yaitu sebuah perusahaan yang diketahui terdaftar di kawasan Afrika Timur.

Hasan menuturkan, OJK telah secara tegas mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan adanya hubungan afiliasi tersebut dalam Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca Juga: Bitcoin Naik 14% Gara-Gara ETF Spot, Bagaimana Nasibnya Di Mei?

OJK menekankan, pasal tersebut mewajibkan setiap pedagang aset kripto untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi kepada regulator, khususnya jika terdapat hubungan kepemilikan maupun pengendalian langsung atau tidak langsung oleh pihak yang terafiliasi.

Nah ketentuan ini tentu bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik,” sebutnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencatat, nilai transaksi aset kripto selama Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun. Nilai ini disebut relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun.

Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar