20 September 2025
12:34 WIB
OJK: SLIK Bantu Analisis Kredit, Bukan Penghambat
Bukan sebagai penghambat, OJK menegaskan peran SLIK sebagai alat manajemen dan analisis risiko yang membantu lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi Contoh berkas Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) saat sosialisasi peluncurannya di Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/2/2018). Antara jatim/Prasetia Fauzani
JAKARTA - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejatinya bukanlah alat penghambat penyaluran kredit perorangan atau UMKM. Apalagi selama ini kredit masih perlu didorong.
Menurutnya, SLIK berperan sebagai alat manajemen dan analisis risiko bagi lembaga keuangan baik perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), dalam menganalisa dan menyalurkan kredit berpedoman pada rekam jejak keuangan calon debitur.
Baca Juga: NPL Kredit UMKM 4,7%, OJK: Butuh Pengelolaan Risiko Memadai
Adapun bahan pertimbangan yang dimaksud tidak selalu berkaitan dengan nominal kredit debitur, melainkan pada kepatuhan pembayaran tagihan, serta histori keberadaan kredit macet.
“Bank biasanya membutuhkan rekam jejak (debitur) itu seperti apa, dan SLIK itu sifatnya polos apa adanya, kondisi sesungguhnya. Kemudian tinggal bagaimana bank dan LKNB itu menyikapi informasi tersebut dalam menyalurkan kredit,” ujar Indah dalam sesi Media Briefing di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (19/9).
Lebih lanjut, Indah menggarisbawahi tidak semua masyarakat atau calon debitur memiliki catatan SLIK, lantaran belum menggunakan pembiayaan atau kredit sebelumnya, sehingga analisa dalam menyalurkan kredit otomatis belum maksimal.
Baca Juga: Ekonom: SLIK OJK Permudah Bank Salurkan Kredit
Terkait hal ini, Indah merekomendasikan perbankan atau LKNB untuk memanfaatkan data-data kredit automatic yang berasal dari data e-commerce, data tagihan telepon, dan sejenisnya.
Indah menambahkan, SLIK bukan hanya membantu perbankan atau LKNB untuk menganalisa kredit, melainkan juga membantu debitur dalam memastikan rekam jejak kredit sudah tercatat dengan baik sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK
Detailnya, debitur dapat mengajukan pengaduan jika data SLIK yang tercatat tidak sesuai. Misal, SLIK masih mencatat adanya kredit aktif di saat sudah beres dilunasi.
“Misal (kredit) sebenarnya sudah lunas, silahkan datang ke masing-masing bank dan mengatakan bahwa sebenarnya sudah lunas tapi masih tercatat, agar dapat diperbaiki supaya pencatatannya benar,” ujar Indah.