c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

20 Mei 2022

18:31 WIB

OJK: PUJK Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen Bakal Diberi Sanksi

Menurut OJK, sanksi bagi PUJK yang melanggar aturan perlindungan konsumen bisa berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK: PUJK Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen Bakal Diberi Sanksi
OJK: PUJK Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen Bakal Diberi Sanksi
Layanan pengaduan konsumen di kantor OJK Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua. ANTARA FOTO/Indrayadi TH

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Setidaknya terdapat beberapa prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan teranyar tersebut. Yakni, edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. 

"Semua PUJK yang tercantum dalam POJK ini dan telah memiliki izin atau terdaftar, wajib mengikuti ketentuan dari POJK Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK)," tegas Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito dalam penjelasan kepada rekan media secara daring di Jakarta, Jumat (20/5). 

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Lebih lanjut, ia menyebutkan, sanksi yang dapat diberikan oleh OJK sudah diatur dalam POJK ini, antara lain peringatan tertulis. Kemudian, sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar. 

Tak hanya itu, Sarjito mengatakan, sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

Sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha. Bisa juga berupa pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha. 

Selain itu, lanjut dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau layanan, bahkan pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis. 

Menurut Sarjito, OJK melakukan pengawasan dengan dua pendekatan, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung untuk memonitor kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, pengawasan langsung dapat berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus yang dilakukan kepada PUJK. Sedangkan pengawasan tidak langsung, antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan PUJK yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI). 

Penawaran Produk Hingga Debt Collector
Terkait penawaran produk yang dilakukan secara telemarketing dan tak jarang juga langsung menyasar WhatsApp masyarakat, Sarjito mengatakan POJK ini sudah mengatur mengenai penawaran produk dan/atau layanan. 

Menurutnya, penawaran produk secara telemarketing harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu. Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, maka PUJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi. 

"POJK ini sudah mengatur mengenai perlindungan data dan/atau informasi pribadi konsumen," imbuhnya. 

Lebih rinci, ia menjabarkan beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan PUJK. Pertama, memberikan dan/atau menyalahgunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen maupun calon konsumen kepada pihak lain. Kedua, mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. 

Ketiga, menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan, ditolak permohonan penggunaan produk dan/atau layanan oleh PUJK, dan/atau menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan. 

"Selain itu, PUJK wajib menjaga dan menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen," tambah Sarjito. 

Sementara terkait dengan tenaga pemasar yang kerap melakukan misselling dan debt collector yang sering kali melakukan penagihan secara sangat tidak manusiawi, menurut Sarjito, PUJK wajib bertanggung jawab. 

"PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK," terang Sarjito. 

Sementara untuk pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK, termasuk tenaga pemasar dan debt collector, termasuk diatur pada ketentuan POJK ini. 

"Pada pokoknya, PUJK dan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatannya dilarang untuk mencederai hak dari konsumen itu sendiri," tegasnya. 

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, OJK selain mengeluarkan regulasi, juga akan melakukan sosialisasi POJK ini kepada PUJK agar dapat mematuhinya. OJK sangat mengharapkan kerja sama dari PUJK dalam mengupayakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar