05 Agustus 2024
20:00 WIB
OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10,72%
OJK mencatat pertumbuhan nilai piutang pembiayaan multifinance Juni 2024 terbilang melambat jika dibandingkan pada Mei 2024.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. ANTARA/Muhammad Zulfikar.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance pada Juni 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 10,72% year on year atau sebesar Rp492,17 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan nilai piutang pembiayaan Juni 2024 terbilang melambat jika dibandingkan pada Mei 2024.
"Adapun pada Mei 2024 tumbuh 11,21% YoY dengan nilai Rp490,69 triliun," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (5/8).
Agusman menjelaskan, pertumbuhan ini juga diikuti oleh Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Juni 2024 sebesar 2,80%. Angka itu meningkat tipis jika dibandingkan bulan sebelumnya yakni Mei 2024 yang mencapai 2,77%.
Baca Juga: OJK: Ada Potensi Investree Dan iGrow Ditutup
Agusman menambahkan profil risiko pembiayaan yang tetap terjaga, dengan NPF Net tercatat sebesar 0,87% pada Juni 2024. Adapun nilai tersebut naik tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,84%.
Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat naik, yaitu sebesar 2,44 kali pada Juni 2024, sedangkan Mei 2024 sebesar 2,37 kali.
"Dan ini semua masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ungkap Agusman.
Pembiayaan Ventura dan Pinjol
Agusman mengungkapkan pembiayaan modal ventura masih mengalami kontraksi. Disebutkan, hingga akhir Juni turun 10,97% yoy menjadi Rp16,22 triliun. Nilai kontraksi bulan Juni melambat dibandingkan periode Mei yang mencapai 11,96%.
Sementara, ia menyampaikan, industri pinjol atau peer-to-peer lending (P2P) masih mengalami pertumbuhan signifikan.
Tercatat, hingga akhir Juni 2024 nilai outstanding tumbuh 26,73% (yoy) menjadi Rp66,79 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih cepat dari bulan Mei yang tumbuh 25,44% (yoy).
Tingkat kredit macet agregat pinjol (TWP90) tercatat turun pada bulan Juni dibandingkan sebelumnya.
"Tingkat TWP90 terjaga di 2,79% per Juni 2024, dibandingkan pada Mei 2,91%," terang Agusman.
Baca Juga: OJK: Kuartal II, Sektor Jasa Keuangan Nasional Masih Terjaga Baik
Agusman juga mengungkapkan per Juni 2024 terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp100 miliar
Sementara itu, masih terdapat 28 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024 sebagaimana diatur di POJK 10 tahun 2022.
"OJK terus melakukan langkah untuk mendorong kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham atau investor yang kredibel, atas kembalian izin usaha,” kata dia
Selama Juli 24, Agusman menyebut OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada 5 perusahaan pembiayaan, 2 modal ventura dan 40 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran POJK yang berlaku.