c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

08 Juli 2024

20:32 WIB

OJK: Perbankan Telah Blokir 6.056 Rekening Judi Online

Perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kominfo.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK: Perbankan Telah Blokir 6.056 Rekening Judi <em>Online</em> </p>
<p>OJK: Perbankan Telah Blokir 6.056 Rekening Judi <em>Online</em> </p>

Ilustrasi pesan judi online melalui aplikasi WhatsApp. Shutterstock/wisely

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online

Hasilnya, berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini, perbankan telah berhasil memblokir sebanyak 6.056 rekening judi online

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (8/7). 

OJK pun turut meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama. 

Masih dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan, kinerja industri perbankan Indonesia per Mei 2024 tetap stabil dan berkelanjutan. 

"Hal itu ditopang oleh permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio/CAR  perbankan tercatat di level yang relatif tinggi, yaitu sebesar 26,22%. Sementara pada April 2024 lalu, berada di angka 25,97%," ujarnya. 

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan! Nasabah Berhak Atas Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, lanjut dia, tingkat profitabilitas perbankan terjaga dengan Return on Asset (ROA) sebesar 2,56%, dan April lalu tercatat 2,51%. 

Kemudian, Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,56%, di mana sebelumnya tercatat hampir dalam angka yang sama, yaitu 4,56%. 

Dari sisi kinerja intermediasi, sambung Dian, pada Mei 2024, kredit masih tetap tumbuh dobel digit sebesar 12,15% year on year (yoy) menjadi Rp7.376 triliun, dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34% dari sebelumnya adalah 2,33%, dan NPL net sebesar 0,79% dibanding sebelumnya adalah pada angka 0,81%. 

"Penyaluruhan kredit yang cukup signifikan tersebut melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024 ini. Tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan bukti dukungan perbankan untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Dian. 

Sejalan dengan itu, dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif, yaitu tumbuh di angka 8,63% yoy, di mana pada April sebelumnya adalah sebesar 0,60% yoy, menjadi sebesar Rp8.699 triliun, dengan Giro menjadi kontributor penumbuhan terbesar, yaitu sebesar 15,53% yoy. 

Baca Juga: KYC Perbankan Sebagai Barikade Menelisik Judi Online

Likuiditas industri perbankan pada Mei 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,58% dan 25,78%, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan sebesar 10%. 

"Kondisi likuiditas perbankan nasional tergolong baik di tengah likuiditas global yang cukup ketat, seiring kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yang mempertahankan suku bunga tinggi (high for longer)," jelasnya. 

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34% dari April 2024 sebesar 2,33%, dan NPL net sebesar 0,79% dari April lalu sebesar 0,81%. 

Loan at risk (LAR) yang menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,75%, di mana April sebelumnya menunjukkan di angka 11,04% dan Mei 2023 sebesar 13,38%. 

Adapun, NPL gross khusus untuk UMKM pada bulan Mei 2024 tercatat stabil, yaitu sebesar 4,27%. Angka sebelumnya adalah 4,26%. 

Sejalan dengan penurunan LAR total kredit, LAR kredit UMKM juga mengalami penurunan, yaitu menjadi sebesar 13,83%, dari bulan April 2024 tercatat 14,29% dan dari tahun sebelumnya sebesar 17,63%. 

Siapkan Beberapa Kebijakan 
Di sisi kebijakan di industri perbankan, OJK tengah menyusun dan menfinalisasi beberapa ketentuan. Yakni, RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) dan NPOJK tentang Perintah Tertulis atau Amandemen yang merupakan amandemen. Keduanya merupakan mandat Undang-Undang P2SK. 

Kemudian, RPOJK Perubahan atas POJK No. 42/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum dan RPOJK Perubahan atas POJK No. 50/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum. 

Selain itu, OJK akan menerbitkan panduan resiliensi digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital melengkapi ketentuan-ketentuan dan pedoman yang telah terbit sebelumnya. 

Di sisi lain, OJK bersama Kedutaan Besar Australia dan Prospera meningkatkan kemitraan untuk memperkuat Climate Risk Management bagi industri perbankan di Indonesia sebagai tindak lanjut penerbitan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis RMS. 

"Dan satu lagi yang juga dalam in the pipeline pada saat ini adalah rancangan POJK yang terkait dengan pemberian kredit kepada UMKM yang ini merupakan salah satu POJK yang dimandatkan harus berkonsultasi dengan DPR dan diharapkan nanti persoalan-persoalan yang terkait dengan UMKM dapat di-adress secara lengkap di dalam POJK yang terkait dengan UMKM ini," pungkasnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar