16 Agustus 2025
17:21 WIB
OJK: Penerapan SID Untuk Awasi Aset Kripto Dilakukan Secara Bertahap
Pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas dan keamanan ekosistem kripto.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
IIustrasi Bitcoin. Shutterstock/Arsenii Palivoda
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas dan keamanan ekosistem kripto.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi menjelaskan ada 1.181 jenis koin hingga Juli 2025 yang tercatat sebagai jumlah aset kripto. Sedangkan, kata dia, jumlah investor aset kripto telah mencapai 15,85 juta pengguna pada Juni 2025, dengan nilai transaksi Rp224,11 triliun pada semester I tahun 2025.
“Saat ini, tercatat 20 pedagang aset kripto, yang sudah berizin penuh OJK, dan ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dilansir Antara pada Sabtu (16/8).
Baca Juga: Pelaku Industri Sambut Baik Rencana Kebijakan SID Investor Kripto
Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto menjelaskan dengan SID ini setiap pengguna atau investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang sama. Sehingga, kata dia, SID ini penting dari sisi kebutuhan maupun kepatuhan.
“Ini bisa mempermudah untuk tracking transaksi antar pedagang. Saat ini masing-masing pedagang meng-create nomornya masing-masing. Dengan SID nantinya, kebutuhan dari sisi untuk meng-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah," jelas Djoko.
Selanjutnya, Djoko mengatakan SID ini juga akan mempermudah OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri. SID dapat dijadikan sarana otoritas dalam menyeleksi pelaku industri dalam penerapan KYC (Know Your Customer). Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha ke depan tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang jika investor sudah memiliki SID, seperti yang berlaku di pasar modal.
"Ada SID di situ ada KYC, jadi dengan punya SID berarti masing-masing sudah KYC. Ada efisiensi di sana," ujarnya.
Memang, lanjut Djoko, pihaknya telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji kesiapan implementasi SID kripto tersebut. Karena, menurut dia, membutuhkan sejumlah tahapan mulai dari pembersihan (cleansing) dan penyeragaman data antarpedagang hingga kesiapan infrastruktur teknologi.
"Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif," imbuhnya.
Baca Juga: Tokocrypto: Skema Pajak Baru Aset Kripto Menantang Buat Industri
Sementara, rencana pembuatan SID ini mendapat dukungan dari pelaku industri kripto. Karena, langkah tersebut dianggap menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat secara lebih aman dan terstruktur.
“Kami menyambut positif inisiatif OJK terkait pengembangan SID untuk konsumen aset kripto. SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses on boarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” kata CEO Tokocrypto, Calvin Kizana dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Kamis (7/8).