28 Maret 2023
20:20 WIB
BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, untuk berbagi uang ke sanak saudara saat Lebaran.
Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono mengatakan masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan. Apabila kondisi keuangan belum memadai, menurutnya, jangan menggunakan jasa pinjol sebagai solusi.
"Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3) seperti dilansir Antara.
Indarto pun mengatakan biasanya pada momen Ramadan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya.
Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.
"Makanya saya imbau kepada masyarakat jangan memaksakan diri untuk menebar uang, karena tradisi berbagi uang tunai baru. Jujur di bulan Ramadan lebih baik, pasti mereka pun tak mempermasalahkan," katanya pula.
Menurutnya, sikap bijak dalam mengelola keuangan merupakan hal yang penting. Sehingga, kata dia lagi, jangan sampai pengeluaran terjadi sangat tinggi pada Lebaran nanti.
"Jadi bijak mengelola keuangan, dan harus ada sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan," kata dia.
Baca Juga: Perempuan Pengguna Pinjol Rentan Alami Kekerasan
Sekadar informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online tanpa izin pada awal 2023.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/2).
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi, lalu menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal sendiri dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI, menurutnya, bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan, tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” cetusnya.