c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Agustus 2024

12:42 WIB

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Aset Digital Dan Kripto 2024-2028

OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Aset Digital Dan Kripto 2024-2028</p>
<p>OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Aset Digital Dan Kripto 2024-2028</p>

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Validnews/Nuzulia Nur Rahma

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Disebutkan, Peta Jalan IAKD 2024-2028 dibuat agar industri IAKD menjadi terpercaya dan kredibel untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.

“Tentunya dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, Jumat (9/8).

Hasan menjelaskan, untuk tahap awal ini OJK mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang.

Adapun pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan oleh bidang IATD setidaknya untuk lima tahun ke depan akan berfokus pada empat pilar.

Pilar pertama adalah pengaturan dan pengembangan, pilar kedua pengawasan dan penegakan hukum, pilar ketiga perizinan dan informasi, dan pilar yang keempat pengembangan inovasi.

Baca Juga: Mirae Asset Ungkap Alasan Kripto Lebih Diminati Dibanding Saham

Nantinya, implementasi atas keempat pilar ini akan diformulasikan dalam 9 program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada 3 fase dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang.

“Tujuan strategis yang ingin dicapai bersama melalui implementasi program strategis dan rencana aksi tersebut adalah pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan sektor IATD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan,” imbuhnya.

Sebagai rincian, pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu, fase satu penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan pada 2024 hingga 2025.

Fase dua, akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan pada 2026 hingga 2027.

Fase tiga, pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Baca Juga: Bappebti-OJK Buka Suara Soal Medsos Kripto yang Diblokir Kominfo

Dia juga merinci, dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama.

Pendukung utama tersebut adalah, transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis; dan sinergi dan kerja sama kelembagaan.

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD. Juga untuk mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar