c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

12 Agustus 2025

17:59 WIB

OJK: Jangan Ikut Gerakan "Gagal Bayar Pinjol"

Gerakan “Gagal Bayar Pindol” akan membuat catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi buruk.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Jangan Ikut Gerakan &quot;Gagal Bayar Pinjol&quot;</p>
<p id="isPasted">OJK: Jangan Ikut Gerakan &quot;Gagal Bayar Pinjol&quot;</p>

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. ValidNewsID/Hasta Adhistra.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”, sebab pinjaman daring (pindar) yang legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Gerakan “Gagal Bayar Pindol” akan membuat catatan pada SLIK menjadi buruk.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Permudah KPR Subsidi, PKP-OJK Bereskan Hambatan SLIK

Friderica menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, maka terdapat pencatatan konsumen yang tidak mau membayar pinjaman. SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.

Apabila dalam catatan tersebut termaktub nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, Friderica mengatakan konsumen akan sulit apabila ingin mencicil rumah, bahkan mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), nggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, nggak bisa sama sekali,” ucap Friderica.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.

Baca Juga: Ekonom: SLIK OJK Permudah Bank Salurkan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Total terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industri keuangan digital.

Sementara itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Lebih lanjut, OJK memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk menyebut layanan pinjol legal. Istilah ini untuk membedakan layanan pinjol legal dan ilegal. Istilah baru ini juga untuk menggantikan pinjol yang kini dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar