c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2025

19:27 WIB

OJK: BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar yang Dibobol

Pembobolan rekening nasabah BNI terjadi pada rekening aktif dan bukan rekening pasif (dormant).

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar yang Dibobol</p>
<p id="isPasted">OJK: BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar yang Dibobol</p>

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Antara Foto/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah dalam kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat ke rekening nasabah kembali seperti semula.

Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menegaskan pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif dan bukan rekening pasif (dormant).

"Rekening (yang dibobol) tersebut adalah rekening aktif dan sebagai bentuk pertanggungjawaban BNI sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Bank telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula," kata perempuan yang akrab disapa Kiki kepada Validnews, Jumat (3/10).

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan, informasi ini diketahui setelah pertemuan antara BNI dan OJK selaku regulator yang dilakukan pada Jumat (26/9) lalu.

Baca Juga: OJK: Pembobolan BNI Rp204 M Rekening Aktif, Bukan Dormant

"OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari Pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen," jelas dia.

Selanjutnya, dari sisi pelindungan konsumen, OJK telah meminta BNI untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang.

Selain itu, OJK meminta BNI untuk memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana/simpanan nasabah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Adapun, dalam konteks pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Sidak BNI, Soal Pembobolan Rekening?

Pertama, Ketentuan Pasal 236 ayat 3 huruf i UU P2SK mengatur kewajiban PUSK untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Kedua, Ketentuan Pasal 55 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.

Ketiga, Ketentuan Pasal 10 ayat 1 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar