c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Juli 2023

20:43 WIB

OJK Beri Arahan Khusus Bank Umum Dan LPEI Akomodasi DHE SDA

Arahan tersebut, yakni memperbolehkan DHE SDA dari eksportir dapat digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

OJK Beri Arahan Khusus Bank Umum Dan LPEI Akomodasi DHE SDA
OJK Beri Arahan Khusus Bank Umum Dan LPEI Akomodasi DHE SDA
Konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menyampaikan, regulator telah memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri berupa PP 36/2023.

Arahan tersebut, yakni memperbolehkan DHE SDA dari eksportir dapat digunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.

“OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai di dalam aturan OJK mengenai kualitas aset,” terangnya dalam Konper DHE, Jakarta, Jumat (28/7). 

Adapun perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023 mendatang. PP itu merupakan hasil revisi dari PP 1/2019.

Baca Juga: Sukseskan DHE SDA, Pemerintah Siap Tebar Insentif Untuk Eksportir

Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sebesar US$250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Selanjutnya, OJK juga memberi arahan kepada LPEI untuk dapat menerima DHE SDA debitur yang ditampung dalam rekening debitur LPEI. Arahan ini mencakup pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya. 

“Penerbitan itu tidak dapat dialihkan atau dikuasakan kepada pihak lain,” paparnya. 

Secara umum, OJK mendukung penuh penerbitan dan pemberlakuan PP 36/2023 di Indonesia. Mahendra menilai, implementasi kebijakan ini akan berdampak positif dan besar terhadap perekonomian makro Indonesia. 

Dampak tersebut berupa peningkatan likuiditas valas di dalam negeri, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya. Menurutnya, apabila DHE dikonversi tentu akan memperkuat sekaligus mendorong kedalaman dalam jasa keuangan yang ada. 

“Pada gilirannya pada perkuatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Diberlakukan Sejumlah Negara
Sementara itu, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa kebijakan serupa DHE SDA juga dilakukan oleh sejumlah negara tetangga, tak hanya Indonesia. Ia menyebut, Malaysia sudah mewajibkan 75% hasil ekspor dalam valas harus dikonversi ke ringgit dan ditahan lebih dari tiga bulan.

Lalu, Thailand juga mewajibkan ekspor di atas US$200 miliar wajib disimpan di dalam negeri, batasnya lebih ketat dari Indonesia. Kemudian, Filipina juga mewajibkan repatriasi hasil ekspor dan mengonversi setidaknya 25% dari hasil ekspor ke dalam peso. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Sanksi Pelanggar Ketentuan DHE SDA

Lalu, Vietnam mewajibkan transfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka lembaga kredit berlisensi vietnam sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen, atau kewajiban 100% di dalam negeri. 

Lebih jauh, India juga menetapkan jangka waktu realisasi dan repatriasi hasil ekspor selama 9 bulan sejak tanggal ekspor. Adapun, Turki juga mewajibkan repatriasi hasil ekspor dengan mengonversi sebanyak 80% ke lira.

“Jadi ini berbagai negarai sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor,” pungkas Airlangga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar