10 Agustus 2023
11:56 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK menilai pengaturan terkait dividen Bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.
Tujuannya, agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional.
Sehingga, bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengamini hal tersebut.
Dia menyatakan setuju dengan rencana pengaturan dividen payout ratio yang akan diterapkan OJK ini. Menurutnya, pengaturan sejenis telah dilakukan oleh otoritas negara lain.
"Untuk diketahui bahwa pengaturan sejenis telah pula dilakukan oleh otoritas di negara lain semisal di Jepang, Singapore, Korea Selatan, China, Prancis, dan Jerman," ujar pria yang akrab disapa Didiet kepada Validnews, Kamis (10/8).
Baca Juga: Pengamat: Perusahaan Pinjol Bisa Cari Partner Penuhi Modal Rp2,5 M
Lebih lanjut, ia menuturkan, pengaturan yang dilakukan dapat berupa penetapan rasio dividen yang dibagikan, tata cara distribusi dividen, maupun memberikan persyaratan atas kemampuan pendanaan pertumbuhan serta telah memperhitungkan pencadangan risiko kerugian di masa yang akan datang.
Hingga saat ini, memang diakuinya belum ditemukan adanya aturan baku tentang alokasi dividen payout ratio yang paling baik.
Meski demikian, kata Didiet, ada beberapa pertimbangan yang dapat diambil perusahaan dalam mengambil kebijakan dividen.
Pertama, perusahaan cenderung akan membagikan dividen lebih besar bila laba kotornya tinggi. Kedua, rasio dividen cenderung konstan bila perusahaan dalam pertumbuhan stabil.
Ketiga, rasio dividen akan dipertahankan konstan untuk meningkatkan kepercayaan investor. Serta yang terakhir atau keempat, rasio dividen cenderung rendah saat biaya dana/modal tinggi.
"Pada sisi lain, manajemen dapat pula memanfaatkan kebijakan dividen untuk memberikan sinyal bagi pasar dan investor tentang kondisi perusahaan saat ini dan prospek di masa depan," imbuhnya.
Pengaturan Dividen Bank
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan. Ia mencontohkan pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (antara lain kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era covid-19 beberapa waktu yang lalu.
"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya," terang Dian dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).
Namun, lanjutnya, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
Dia menjelaskan, kebijakan dividen bank akan memuat, antara lain pertimbangan Bank dari sisi aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Pengaturan terkait dividen Bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham.
"OJK sebagai otoritas pengawas Bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham," ucapnya.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH OJK
Pengawasan tersebut akan dilakukan ketika terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha Bank, sehingga OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.
OJK berharap agar nantinya para pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh Bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha Bank.
Dengan demikian, bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.