c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

10 November 2023

18:05 WIB

OJK Bakal Batasi Pinjam Pinjol Maksimal Tiga Aplikasi

Dengan adanya peraturan SEOJK tentang Penyelenggaraan LPBBTI, Agusman berharap dapat melindungi konsumen.

Penulis: Fitriana Monica Sari

OJK Bakal Batasi Pinjam Pinjol Maksimal Tiga Aplikasi
OJK Bakal Batasi Pinjam Pinjol Maksimal Tiga Aplikasi
Seorang pegawai swasta menunjukan ponselnya yang sedang dihubungi pinjaman online di Cilandak, Jakarta Selatan. ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membatasi masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi maksimal tiga aplikasi saja.

Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi bebas mengajukan pinjol di banyak aplikasi. Kira-kira apa alasannya?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi fenomena "gali lubang tutup lubang".

Istilah "gali lubang tutup lubang" sendiri merupakan peribahasa yang menggambarkan seseorang yang meminjam uang untuk melunaskan pinjaman atau utang sebelumnya.

Asal tahu saja, di Indonesia, banyak yang memanfaatkan pinjol sebagai pilihan pendanaan. Sayangnya, banyak yang mengajukan pinjol untuk membayar utang lainnya. Ujungnya, terlilit utang di banyak aplikasi pinjol dan bahkan bunuh diri.

"Untuk mencegah praktik pemberian pendanaan berlebihan kepada debitur, dalam SEOJK (Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI) tadi, disebutkan penyelenggara harus perhatikan kemampuan repayment capasity dari pemberi dana. Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan tidak lebih dari tiga penyelenggara. Sekarang memang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari berapa platform maksimum tiga," kata Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (10/11).

Baca Juga: Turun Bertahap, Tahun Depan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Per Hari

Dengan adanya peraturan teranyar ini, Agusman berharap dapat melindungi konsumen. Hal itu juga dimaksudkan supaya masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjol.

Selain itu, dia pun mengingatkan agar pengguna harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK. Kini, tercatat ada 101 pinjol legal yang terdaftar di OJK.

"Konsumen harus lihat dulu, pertama P2P-nya terdaftar enggak di OJK? Mampu enggak bayar?" tambahnya.

Baca Juga: Berapa Maksimal Bunga Pinjol yang Ditetapkan OJK?

Mengutip SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat.

Kedua, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka pertama adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar