05 Maret 2025
20:06 WIB
OJK: Aset Hingga Dana Jaminan Bisa Untuk Bayar Kewajiban Jiwasraya
OJK mencatat terdapat 374 nasabah Jiwasraya belum menyetujui upaya restrukturisasi, terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance.
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Gedung Asuransi Jiwasraya di kawasan Kota Tua, Semarang. Shutterstock/FarisFitrianto
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menyatakan aset hingga dana jaminan bisa digunakan untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada para nasabah yang menolak restrukturisasi.
“Penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis yang tidak dialihkan (direstrukturisasi) ke IFG Life akan dilakukan melalui proses likuidasi, dengan memanfaatkan aset perseroan yang masih ada, termasuk dana jaminan, yang akan digunakan untuk membayarkan kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Iwan Pasila di Jakarta, Rabu (5/3) dikutip dari Antara.
Pihaknya mencatat saat ini sebanyak 99,9% nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
Baca Juga: Jiwasraya Buka Kesempatan Terakhir Pemegang Polis Ikut Restrukturisasi
Sementara 374 nasabah belum menyetujui upaya restrukturisasi, yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar.
OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 sebagai upaya penyelamatan hak para pemegang polis.
“Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan rangkaian akhir dari proses penyelamatan pemegang polis Jiwasraya yang hampir seluruhnya sudah dialihkan ke IFG Life,” kata Iwan.
Proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya dan restrukturisasi polis nasabah.
“Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Begini Kabar Terbaru WanaArtha Life, Jiwasraya, Dan AJBB
Dibayar Secara Proporsional
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi.
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/3).
Asuransi Jiwasraya rencananya akan dibubarkan tahun ini setelah mengalami gagal bayar akibat skandal korupsi yang menjerat sejumlah mantan direksi Jiwasraya dan perusahaan mitra, hingga pejabat lembaga pemerintahan.