c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

14 November 2024

14:19 WIB

OJK: Aksi Korporasi BTN Ke Bank Syariah Masih Dalam Evaluasi

OJK terus berupaya mendorong suatu aksi korporasi, terlebih jika dapat melahirkan bank syariah yang berdaya saing.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Aksi Korporasi BTN Ke Bank Syariah Masih Dalam Evaluasi</p>
<p id="isPasted">OJK: Aksi Korporasi BTN Ke Bank Syariah Masih Dalam Evaluasi</p>

Salah satu kantor milik BTN. Sumber: BTN

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar mengenai progres akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN ke bank syariah lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan aksi korporasi BTN ke bank syariah lain masih dalam ranah evaluasi internal.

"Sampai dengan saat ini, progres aksi korporasi BTN ke bank syariah lain masih berada pada ranah evaluasi internal dan belum disampaikan secara formal kepada OJK," kata Dian kepada media, Kamis (14/11).

Dia menjelaskan, rencana akuisisi tersebut tentunya merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank.

Namun demikian, OJK terus berupaya mendorong suatu aksi korporasi, terlebih jika dapat melahirkan perbankan syariah yang berdaya saing.

Baca Juga: BTN Lirik Bank Victoria Syariah, Pengamat: Sangat Disayangkan

"OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar Dian.

Asal tahu saja, aksi korporasi ini wajib dilakukan setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023.

Melalui beleid tersebut, OJK mewajibkan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah yang memiliki aset minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari aset bank induknya. Spin off ini wajib berjalan paling lambat dua tahun setelah kondisi itu terpenuhi.

Pada 2022, aset BTN Syariah tercatat telah mencapai Rp45 triliun. Kemudian, pada akhir 2023, aset BTN menembus Rp54,3 triliun, sehingga masuk kriteria wajib spin-off.

Dengan demikian, tenggat bagi BTN adalah November 2025. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu berharap akuisisi bank syariah tersebut bisa rampung lebih cepat, yakni pada awal tahun 2025.

Sepakati Harga Akuisisi
Sebelumnya, Nixon menyebutkan sudah menyepakati harga akuisisi dengan calon bank syariah yang akan menaungi unit usaha syariah (UUS) BTN Syariah.

“Prosesnya sedang berjalan. Kami sudah sepakat, setidaknya, harga dengan calon,” kata Nixon kepada wartawan di kantor BTN, Jakarta, Selasa (15/10), dikutip dari Antara.

Dia tidak merinci calon pembeli BTN Syariah. Namun, ia berharap Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

Baca Juga: Ada Kabar BTN Batal Akuisisi Muamalat, Ini Kata OJK

Hingga sejauh ini, pihaknya masih memproses sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

“Karena ada dua dokumen yang diminta oleh pemilik, kami lagi mengerjakan dokumen itu. Tapi saya tidak bisa kasih tahu dokumennya,” tambah dia.

Transaksi akuisisi bank syariah nantinya akan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Mengenai waktu pelaksanaan RUPSLB, Nixon menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kendali BTN, yaitu pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar