c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

23 September 2021

20:41 WIB

Muslihat Pinjol Abal

Pelaku memanfaatkan masyarakat yang unbankable dan mudahnya bocoran data

Penulis: Rheza Alfian,Zsasya Senorita,Fitriana Monica Sari,Khairul Kahfi,

Editor: Fin Harini

Muslihat Pinjol Abal
Muslihat Pinjol Abal
Penjual makanan melintas di dekat mural berisi bahaya pinjol ilegal yang sekarang lagi marak di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). ANTARAFOTO/Didik S

JAKARTA - Sudah bukan rahasia, perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menghilang dan kembali muncul ke permukaan. Hari ini terkuak dan lenyap, besok hadir bersalin wajah. Bersamaan korban terus berjatuhan tak tentu jumlahnya. 

Hal itu tidak lain karena kegigihan pinjol bodong. Ketika dipaksa tutup oleh regulator, pelaku lantas memunculkan kloningannya. Berubah nama, namun dengan praktik jahat yang sama. 

Satgas Waspada Investasi OJK menyebut, pada 2018-2021, ada sekitar 3.365 entitas pinjol yang dibredel. Lalu, sepanjang tahun ini saja, SWI telah memblokir 442 pinjol bodong. Jumlah ini saja telah melampaui pinjol legal terdaftar yang hanya 107 entitas.   

Di sisi korban, sepanjang tahun lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut, pengaduan berkaitan jasa keuangan menempati peringkat pertama dengan pangsa 33,5%, dari total 3.692 pengaduan. 

Spesifik, pengaduan individu berkaitan pinjol menempati posisi kedua di belakang belanja daring, dengan aduan mencapai 560 orang atau sekitar 15,17%. Itu baru yang terekam resmi. Ada kemungkinan korban yang tidak tersorot khalayak ramai, jauh lebih banyak dari yang diperkirakan.

Sebagai gambaran saja, selama Juli 2021, OJK mencatat jumlah pinjaman yang masih beredar (outstanding loan) perorangan yang berasal dari fintech legal mencapai Rp20,42 triliun, dengan rekening penerima pinjaman aktif sekitar 21,7 juta entitas. 

Kisah pilu akibat jeratan pinjol bodong pun juga sempat dialami Naura (bukan nama sebenarnya.red), medio Juli 2021. Perempuan berumur 26 tahun ini terjebak pinjol ilegal ketika mencari modal untuk memulai usaha pakan kucing. 

Berekspektasi mendapat modal cepat tanpa prosedur rumit, Naura meminjam dana teknologi finansial, tanpa terlebih dulu membedakan mana pinjol ilegal dan legal. 

"Aku main searching aja tanpa pikir panjang dan langsung download," kata Naura saat dihubungi Validnews, Jakarta, Senin (20/9).

Naura “tidak sadar” diharuskan menyetujui beberapa ketentuan, seperti akses galeri dan kontak di smartphone, agar pinjamannya segera diproses. Proses lantas berlanjut pada penawaran tenor peminjaman singkat atau panjang. 

Petaka dimulai selang beberapa hari setelah Naura memakai aplikasi pinjol ilegal dan pinjaman masuk ke rekening. Tiba-tiba, dirinya langsung dihujani banyak pesan ancaman kasar dengan nomor tidak dikenal.

Sontak, kejadian itu sempat membuat Naura kaget dan down. Pada titik itu, ia baru menyadari aplikasi pinjol yang baru dipinjami dananya tergolong ilegal. 

"Ancamannya parah-parah. Katanya akan open BO kalo nggak bayar hari ini. Terus akan sebar data, KTP, difitnah sebagai buronan karena pakai narkoba, dan lain-lain," cerita Naura.

Naura yang tidak tahu harus bertindak apa, lantas berinisiatif untuk segera melunasi. Namun, dirinya langsung ciut melihat lonjakan tagihan tidak wajar, beban bunga pinjaman ternyata sangat besar. 

Ia mengaku hanya meminjam dana Rp1 juta dari pinjol yang belakangan diketahui bodong.  Berselang tujuh hari tagihannya menjadi lebih dari Rp2 juta.

Apesnya meski sudah dilunasi, Naura tetap terus diancam. Ancaman kali ini datang dari pinjol bodong lain yang terhubung dengan pinjol ilegal pertama. Seolah-olah, telah mendaftar banyak aplikasi pinjol, padahal Naura mengingat hanya mendaftar dalam satu aplikasi.

Lantas, dirinya diwejangi sejawat untuk segera melapor polisi dan OJK perihal kasus ini, karena terus merasa diancam. Menuruti anjuran, Naura bergegas melapor polisi. Namun sayang, polisi tidak langsung memproses laporannya.

Meski begitu, polisi mencoba menenangkan Naura. Polisi mengatakan, laporan semacam ini sudah banyak dari tahun lalu, sehingga disarankan untuk tidak terlalu khawatir. Ancaman itu tidak akan direalisasi apa-apa secara langsung. 

"Pokoknya enggak akan macem-macem di luar chat WA. Jadi aku disuruh tenang enggak usah peduliin dan juga enggak usah bayar pinjaman karena ilegal," ujarnya.

Selanjutnya, Naura menjalankan saran polisi untuk memberi tahu teman-teman bahwa data pribadinya telah disalahgunakan, mengganti nomor dan tidak merespons ancaman. 

"Sebelum ganti nomor, Mbak bisa screenshoot ancaman mereka. Kalau beneran mereka menyalahgunakan data mbak, bisa dilanjutkan ke UU ITE biar kuat," kata Naura meniru ucapan polisi. 

Upaya Regulator
Menanggapi marak korban terjerat pinjol ilegal, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, masyarakat yang telanjur terjerat dan dirugikan agar segera melapor polisi. Setelahnya, masyarakat bisa percayakan sisanya kepada pihak berwenang. 

"Masyarakat diminta tidak akses pinjol ilegal," kembali Tongam tegaskan kepada Validnews, Senin (20/9).

Sejauh ini, SWI OJK mengidentifikasi penyebab korban pinjol bodong didominasi beberapa hal. Beberapa di antaranya, tingkat literasi yang masih rendah; tidak mengecek legalitas; dan keterbatasan pemahaman soal pinjol. Lalu, ada kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Dalam situasi sulit pandemi, memang ada masyarakat yang membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Biasanya, peminjam merupakan masyarakat yang unbankable

"Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal, ditambah perilaku meminjam tidak bijak yaitu melebihi kemampuan mencicil, menimbulkan banyak korban karena pinjol ilegal," ungkapnya.  

Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif dalam jangka pendek. Salah satunya, dengan menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada khalayak dan merespons pengaduan yang masuk. SWI juga bekerja sama dengan Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan pinjol ilegal. 

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi. Salah satunya, dokumen lisensi atau terdaftar di OJK. Sebaliknya, OJK secara konsisten mengumumkan daftar pinjol ilegal. 

Sementara itu, tindakan represif berupa patroli siber dan pemblokiran juga rutin dilakukan pemerintah. Memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.

Pada 20 Agustus 2021, OJK, BI, Polri, Kemkominfo, dan Kemenkop-UKM memberi pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal. 

"Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing K/L dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat," terangnya. 

Dalam jangka panjang, regulator juga bertekad membuka akses pendanaan yang luas bagi masyarakat dan program peningkatan pendapatan masyarakat. Serta penerapan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech. 

Modal UMKM
Sejatinya, pertumbuhan kredit yang diberikan pinjol tak melulu untuk membiayai kebutuhan harian. Ada pula yang mengakses pinjaman, demi mendapatkan modal memulai usaha seperti Naura. Atau, bahkan tambahan modal bagi usaha mikro dan kecil agar mampu bertahan di tengah lesu perekonomian.

Head of Center Innovation and Digital Economy INDEF, Nailul Huda menjelaskan, secara alamiah keberadaan aplikasi pinjol legal mengalami pertumbuhan positif merespons tekanan keuangan UMKM selama pandemi. 

Analisisnya, karena kecenderungan persyaratan pembiayaan UMKM oleh perbankan yang kian mengetat. Faktor “kesehatan” UMKM di tengah pandemi membuat perbankan gamang dalam mengalirkan kredit. 

"Di sini banyak UMKM yang enggak diketatkan saja susah masuk perbankan, apalagi diketatkan. Makanya mereka mencari alternatif untuk tetap bisa mendapatkan permodalan, seperti fintech P2P lending," terang Huda kepada Validnews, Rabu (22/9).

Chief Risk and Sustainability Officer, Amartha Aria Widyanto mengakui, pagebluk sedikit-banyak menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM di dalam negeri. Kebutuhan pendanaan untuk menjaga usaha tetap bertahan membuat Amartha cukup ajek melayani peminjam UMKM. 

Ini juga tercermin dari performa keuangan Amartha yang menunjukan perkembangan sehat sepanjang semester I/2021. Jumlah penyaluran modal mencapai Rp914 miliar atau tumbuh 35% (yoy).

"Pertumbuhan ini merupakan hasil strategi Amartha yang melakukan sistem credit scoring akurat dan tepat untuk memastikan kualitas pinjaman," jelas Aria kepada Validnews, Selasa (21/9).

Adapun pada sistem offline, Amartha mengerahkan hampir 3.000 tenaga lapangan untuk memonitor progres usaha UMKM mitra. Mereka bertanggung jawab mendampingi UMKM, memberikan edukasi literasi keuangan dan digital, serta menyediakan pelayanan keuangan di desa.

Hasilnya, TWP90 Amartha sejak Juli 2020 terjaga di kisaran 0,21%. Selain optimalisasi sistem hibrid, Amartha juga menganalisa historikal pembayaran dari berbagai wilayah yang memiliki tingkat pengembalian 100%. Mulai dari profil usaha, karakter peminjam, dan faktor lain yang mempengaruhi tingkat pengembalian.  

Aria juga menjelaskan, sebagai fintech P2P lending yang berfokus memberdayakan perempuan pengusaha mikro, Amartha berkomitmen untuk mendigitalisasi pedesaan. Yakni, dengan meluncurkan berbagai layanan keuangan, seperti tabungan, asuransi mikro, serta belanja borongan, yang dapat digunakan borrowers melalui aplikasi Amartha+.

Hingga kini, Amartha telah menyalurkan Rp4,5 triliun kepada lebih dari 800.000 perempuan pengusaha mikro di Jawa, Sumatra dan Sulawesi. Pada akhir 2021, Amartha menargetkan memiliki satu juta borrowers di seluruh Indonesia.

"Serta menyalurkan pendanaan lebih banyak lagi bagi UMKM perempuan di pedesaan, untuk menciptakan layanan keuangan inklusif," pungkasnya.


Perlindungan Data
Huda menilai, kemudahan akses alias inklusif memang menjadi daya tarik masyarakat mengakses pinjol. Hanya dengan sekian klik di layar ponsel saja, dana bisa langsung diterima. Celakanya, kondisi ini juga diendus pengelola pinjol bodong, hingga membuat jumlahnya bak cendawan di musim hujan. 

"Itu yang menjadikan masih banyak peminat dari P2P legal maupun ilegal. Sayangnya, (banyak) dari mereka yang justru terjebak dalam pinjol ilegal bukan yang legal," paparnya. 

Kelemahan peraturan Indonesia dalam urusan digital juga disebut Huda menjadi celah bagi entitas ilegal untuk menjamur subur. 

"Kayak kemarin kasus bocornya data BPJS itu kan karena tidak adanya legalitas perlindungan data pribadi (PDP) di Indonesia," papar Huda. 

Perlindungan data yang lemah, membuat data pribadi masyarakat bisa dikuasai oleh pinjol ilegal. Ia pun menyebutkan kemungkinan penjualan data oleh perusahaan jasa debt collector yang digunakan oleh lembaga jasa keuangan, kepada pinjol ilegal. 

Karena itu, pembenahan bukan hanya soal edukasi dan upaya peningkatan literasi, maupun kerja sama dengan Google untuk mencegah pelaku mengunggah aplikasinya. Namun, juga di sisi peningkatan perlindungan data pribadi.

Ke depan, Huda memprediksi, selama faktor-faktor di sisi penawaran belum diperbaiki, bisa dipastikan fintech ilegal masih menjamur. Sementara itu, fintech legal juga akan tumbuh positif, ditopang permintaan di tengah ketidakpastian pandemi. 

"Jadi (secara umum), saya melihat masih ada potensi ruang tumbuh untuk fintech legal maupun ilegal," pungkasnya.

 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar