c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

25 Juli 2024

16:32 WIB

Moeldoko Instruksikan Percepatan Tata Kelola Niaga Kratom

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah berfokus pada manfaat kratom. Karena itu diperlukan pengelolaan tata niaga kratom untuk melindungi petani dan eksportir.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Moeldoko Instruksikan Percepatan Tata Kelola Niaga Kratom</p>
<p id="isPasted">Moeldoko Instruksikan Percepatan Tata Kelola Niaga Kratom</p>

Ilustrasi daun kratom yang memiliki sejumlah manfaat dan tantangan kesehatan. Shutterstock/sarayut_sy

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan instruksi tegas untuk mempercepat tata kelola niaga kratom, guna meningkatkan potensi ekspor produk pertanian Indonesia.

Moeldoko menegaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kratom sudah jelas yaitu berfokus pada manfaatnya.

Karena itu, ia menilai butuh percepatan dalam aspek pengelolaan tata niaga serta legalitas pada kratom untuk melindungi petani serta pelaku usaha dalam mengekspor kratom.

“Kalau ada aturan tata niaganya, UMKM bisa dibina dengan lebih baik untuk mengarah ke hilirisasi,” kata Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rapat Internal Presiden terkait Kebijakan dalam Penanganan, Pemanfaatan dan Perdagangan Kratom di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (25/7), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begitu Ada Regulasi, Kementan Siap Budi Daya Tanaman Kratom

Kratom, yang dikenal secara ilmiah sebagai Mitragyna speciosa ini tidak banyak tumbuh di negara lain. Sementara itu di Kalimantan Barat misalnya, terhitung sekurangnya terdapat 44 juta pohon kratom tumbuh subur.

Moeldoko menilai perlu ada standardisasi dalam ekspor kratom agar tidak terjadi pengembalian kratom karena tidak sesuai dengan standar ekspor negara yang dituju.

“Kementerian Perdagangan atur standarnya, pastikan kratom itu tidak ada kandungan bakteri dan logam berat karena akan dilihat ke industri untuk ekspor. Jangan sampai ada yang di-reject,” ujar Moeldoko.

Dengan langkah proaktif ini, kata Moeldoko, pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal serta memastikan pengembangannya sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan.

“Saya dan Pak Menteri Kesehatan menyetujui kratom tidak masuk kategori psikotropika,” ungkapnya.

Surat Edaran BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tanggal 31 Oktober 2019 menegaskan kebijakan total pelarangan penggunaan daun kratom dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022. Ini terjadi setelah kratom ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika.

Baca Juga: Presiden Minta Kemenkes Teliti Manfaat Kratom

Pada kesempatan itu, Moeldoko dengan tegas meminta semua pihak yang terlibat agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan kratom.

“Arahan Presiden jelas, tonjolkan manfaatnya. Kita juga berikan solusi terbaik buat rakyat. Jangan kalau ada apa-apa yang ribet rakyat. Kita ini pejabat, kalau enggak bisa apa-apa ya ngapain jadi pejabat,” tegasnya.

Sejak Agustus 2022, Kantor Staf Presiden mengawal isu tata kelola dan tata niaga komoditas kratom di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi terkait penyelesaian persoalan kratom.

Rapat koordinasi kali ini dihadiri Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Karantina Pertanian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar