16 Oktober 2025
12:50 WIB
Modus Telepon Kerabat! Satgas PASTI Bekuk Penipu Rp254 Juta di Medan
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Logo Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC
MEDAN - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyampaikan, keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antar anggota Satgas PASTI, yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Baca Juga: Harus Cepat Lapor! OJK: 12 Jam Setelah Kena Scam Adalah Critical Time
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang makin kompleks dan merugikan masyarakat.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Kamis (16/10).
Rizal juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.
Kronologi Kasus
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 juta.
Baca Juga: Kenali Modus-Modus Penipuan Online Yang Harus Diwaspadai
Modus yang digunakan pelaku adalah melalui panggilan telepon dengan mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam memproses analisis dan investigasi.
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: OJK Ungkap Dua Tantangan Besar Hadapi Wabah Penipuan Keuangan Digital
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website resmi IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website resmi Si Pasti atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), dan email konsumen@ojk.go.id.