c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Oktober 2025

20:13 WIB

Menteri Trenggono Minta Tambahan Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru

Kuota penangkapan yang diterima Indonesia saat ini sebesar 1.366 ton belum mencerminkan kontribusi RI sebagai tempat pemijahan tuna sirip biru.   

Penulis: Ahmad Farhan Faris

<p id="isPasted">Menteri Trenggono Minta Tambahan Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru</p>
<p id="isPasted">Menteri Trenggono Minta Tambahan Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru</p>

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada sidang tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali, Senin (6/10). Sumber: KKP

BALI -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta peninjauan ulang sistem alokasi kuota penangkapan tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna), agar lebih adil dan proporsional bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Menteri Perikanan dan Kelautan, Sakti Wahyu Trenggono meminta penambahan kuota hingga mencapai 3.000 ton. Sebab, kata dia, kuota yang diterima Indonesia saat ini sebesar 1.366 ton belum mencerminkan kontribusi dan kebutuhan nyata perikanan nasional, terutama karena perairan Indonesia adalah lokasi pemijahan penting bagi spesies tersebut.

“Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab untuk melestarikan dan mengelola tempat pemijahan tuna sirip biru selatan semestinya menerima perlakuan yang adil dan peluang yang berarti,” kata Trenggono saat sidang tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali pada Senin (6/10).

Baca Juga: KKP Luncurkan Diva Tuna Untuk Transparansi Data

Menurut dia, prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar pembagian manfaat sumber daya laut global.

“Sistem alokasi saat ini belum memperhatikan kondisi negara berkembang yang secara langsung bergantung pada sumber daya tuna untuk ekonomi dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Sementara, Trenggono menegaskan Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan, termasuk dengan penerapan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota, penguatan pemantauan elektronik.

“Dan penerapan buku catatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan,” jelas dia.

Selain soal kuota, Trenggono juga mendorong CCSBT atau Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna untuk memperkuat dialog mengenai kawasan konservasi laut, pengelolaan berbasis ekosistem, serta dampak perubahan iklim terhadap stok tuna global.

Karena itu, Indonesia mengajukan proposal untuk mendorong dialog yang lebih terbuka dan konstruktif di antara negara-negara anggota CCSBT mengenai penerapan prinsip konservasi dalam mencapai tujuan organisasi.

Selanjutnya, Indonesia berupaya mengaitkan mandat CCSBT dengan agenda global 30x30 sebagaimana tercantum dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF-CBD), Agreement on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), serta kerangka Blue Economy Indonesia.

“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” jelas Trenggono.

Baca Juga: Ini Sederet Cara KKP Dorong Pengelolaan Hulu Ikan Tuna

Adapun, 8 Negara anggota CCSBT yakni Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa.

Indonesia resmi menjadi anggota penuh CCSBT pada 2008 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

“Pertemuan ini diharap menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan inklusif, mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar