28 Oktober 2024
20:29 WIB
Menteri PKP Berencana Gunakan Tanah Sitaan Untuk Bangun 3 Juta Rumah
Menteri PKP Maruarar Sirait berencana menggunakan tanah sitaan koruptor untuk melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah setahun.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kedua kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Sigid Kurniawan
JAKARTA - Dalam hari pertama kerja, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung. Di sana dia mengungkapkan rencana menggunakan tanah sitaan koruptor untuk melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah setahun.
"Minggu lalu saya datang ke Kejaksaan Agung. Di Banten aja dari koruptor dapat seribu hektare, bagaimana itu saya mau yakinkan Menteri Keuangan dan Menteri Kekayaan Negara itu (tanah sitaan) bisa buat rakyat," kata Ara dalam acara diskusi Program 3 Juta Rumah, Senin (28/10).
Dia mengatakan, jika era kepresidenan Jokowi membagikan sertifikat tanah di mana-mana, maka di era Prabowo dirinya ingin membagikan rumah. Caranya yaitu dengan menggunakan tanah-tanah sitaan koruptor agar bisa dikembalikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Menteri PKP Keluhkan Anggaran Pembangunan Rumah Tahun Depan Rp5,07 T
"Banyak TNI yang bintara, Polisi yang bintara nggak pindah-pindah. Banyak guru kita yang belum punya rumah, banyak ASN kita belum punya rumah. Kalau Pak Jokowi kemarin di mana-mana bagi sertifikat tanah, saya mau Prabowo bagi-bagi rumah," ucapnya.
Dia menjelaskan, para TNI, Polisi serta ASN bisa menggunakan slip gaji untuk dijadikan agunan dalam mendapatkan kredit pembiayaan kepemilikan rumah. Dalam kesempatan tersebut Ara, sapaan akrabnya, menanyakan pendapat Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan terkait agunan menggunakan slip gaji.
"Kalau lihat TNI, Polri Pegawai ASN dia punya slip gaji kita kasih 30 tahun atau 20 tahun sehingga cicilannya tidak mahal, Ibu Lani Dirut Niaga, kalau jaminannya adalah slip gaji mau gak dia coba kasih kredit?" tanya Ara.
Menjawab hal tersebut Lani mengatakan, pada prinsipnya di perbankan adalah kolateral yang artinya apabila ada bukti penghasilan yang bisa diverifikasi, maka seharusnya perbankan bisa memberikan pembiayaan kredit.
Baca Juga: Sokong Program Tiga Juta Rumah, ATR/BPN Genjot Pendataan Lahan
"Iya pada prinsipnya di perbankan adalah kolateral apabila ada bukti penghasilan yang bisa diverifikasi, dan kemudian juga tanah yang sudah dilegitimasi, harusnya prinsipnya demikian untuk KPR," jawab Lani.
Melihat hal ini Ara menyatakan konsep seperti ini belum pernah ada sebelumnya, sehingga meski dirinya hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp5,078 triliun untuk membangun 3 juta rumah setahun tapi dirinya yakin target ini bisa tercapai.
"Jadi birokrat gak bisa berpikir hanya rutinitas dan menyerah dengan anggaran yang ada. Ya saya mohon sekali ya kita buat rakyat sungguh-sungguh, efisiensi dan transparansi," pintanya.