26 November 2024
14:36 WIB
Mentan Tindak 27 Oknum Perusahaan Pupuk Yang Rugikan Petani Rp3,23 T
Pemerintah akan menindak 27 perusahaan pupuk yang terindikasi bertindak culas kepada pertanian Indonesia. Upaya ini merupakan langkah keras pemerintah dalam memberantas korupsi dan mafia pangan RI.
Editor: Khairul Kahfi
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muatan pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/10/2024). Antara Foto/Yudi Manar
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah akan menindak sebanyak 27 perusahaan pupuk yang terindikasi bertindak culas kepada pertanian Indonesia. Dia menekankan, upaya ini merupakan langkah keras pemerintah dalam memberantas korupsi dan mafia pangan.
Sekaligus, menunjukkan keberanian dan komitmen pemerintah menjaga terhadap dan keadilan demi petani Indonesia. Adapun 27 perusahaan pupuk tersebut, yakni produsen pupuk palsu dan produsen pupuk di bawah standar, akan ditindak sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” jabarnya saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Jakarta, Selasa (26/11).
Mentan menyebutkan, akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara ditaksir bisa mencapai kurang lebih Rp316 miliar.
Baca Juga: Mentan Minta Copot Distributor Pupuk, Dirut Pupuk Indonesia Buka Suara
Namun, Amran menitikberatkan bahwa petani menjadi korban yang paling dirugikan pada kasus ini. Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” paparnya.
Kementan juga turut mem-blacklist langsung empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu. Untuk hukuman lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut internal Kementan, Mentan Amran juga langsung menonaktifkan sebanyak 11 pegawai. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” bebernya.
Baca Juga: Berbasis Volume, Pemerintah Tetapkan Kuota Pupuk Subsidi Tahun Depan 9,55 Juta Ton
Dia menilai, langkah pembersihan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan.
Menteri Amran memastikan bahwa pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
"Dengan keberanian dan langkah strategis ini, Indonesia bergerak lebih dekat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana para petani mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa intervensi dari para mafia," jelasnya.
Sebelumnya, Mentan Amran juga secara langsung meminta Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi untuk segera mencopot manajer-manajer distributor Pupuk Indonesia di seluruh wilayah yang menghambat pendistribusian pupuk subsidi.
Adapun aksi itu dilakukan usai dirinya menerima keluhan-keluhan dari beberapa kepala desa yang hadir di acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan dan Penandatanganan MoU.
"Kalau manajer Pak Dirut (Rahmad) salah, itu yang dicopot. Kalau direktur saya salah, saya copot. Kalau distributornya yang salah, itu yang diberhentikan, dicabut izinnya. Itu tiga, tidak mungkin semua tiga-tiganya salah," ungkap Amran, Rabu (6/11).