c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 November 2025

08:00 WIB

Menperin Tegaskan Kasus Paparan Cesium-137 Di Cikande Sudah Clear

Pemerintah menilai kasus temuan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Banten dan akan merelaksasi kebijakan impor scrap.

Penulis: Ahmad Farhan Faris

<p id="isPasted">Menperin Tegaskan Kasus Paparan Cesium-137 Di Cikande Sudah <em>Clear</em></p>
<p id="isPasted">Menperin Tegaskan Kasus Paparan Cesium-137 Di Cikande Sudah <em>Clear</em></p>

Dua anak bermain di sekitar lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto.

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kasus temuan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Banten, sudah tuntas. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat dari Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) yang memastikan tidak ada lagi isu soal radioaktif.

“Saya mau menyampaikan bahwa radioaktif itu sudah clear, kami juga sudah mendapatkan surat dari Bapeten dan sudah tidak lagi menjadi isu,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian pada Rabu (12/11).

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan mengambil keputusan untuk merelaksasi kebijakan impor scrap metal (sisa hasil produksi limbah besi dan baja) yang sempat dihentikan sementara karena isu radioaktif.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil keputusan lagi untuk merelaksasi kebijakan penghentian sementara impor untuk scrap,” ujarnya.

Dengan demikian, Agus menegaskan apabila pemerintah mengambil kebijakan relaksasi impor scrap metal itu artinya sudah tidak ada masalah lagi mengenai radioaktif. Menurut dia, pernyataan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu bukan dalam konteks menghadapi masalah.

“Dia hanya menceritakan kronologi, Pak Dirjen ILMATE itu menyampaikan bahwa kita masih menghadapi masalah. Jadi sudah tidak ada masalah mengenai radioaktif. Kalau sudah kita relaksasi atau bahkan kebijakannya kita cabut untuk impor scrap, artinya sudah tidak ada masalah mengenai radioaktif,” tegas dia.

Upaya Mitigasi
Menteri Perindustrian, Agus menegaskan serius untuk memitigasi dan menangani jangan sampai kasus radioaktif kembali terulang di kemudian hari. Ia telah mengeluarkan instruksi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai antisipasi terjadinya pencemaran radioaktif pada perusahaan.

“Saya sudah mengeluarkan instruksi kita sebarkan melalui SIINAS kepada seluruh sektor, dalam hal ini lebih khusus lagi sektor logam, makanan dan minuman. Mereka harus atau diwajibkan memberikan laporan berkala setiap 3 bulan melalui SIINAS berkaitan kadar pemantauan dari level radioaktif yang ada diproses produksi masing-masing,” katanya.

Menurut dia, belum pernah ada regulasi yang mengharuskan perusahaan memberikan laporan setiap 3 bulan untuk laporan monitoring, pemantauan dari kemungkinan adanya radiasi diproses produksi masing-masing. Sebelumnya, Agus pernah menyampaikan laporan hasil survei paparan radiasi melalui radiation portal monitoring (RPM)

“Itu salah satu cara kita untuk agar supaya tidak akan terulang lagi pengalaman kita mengenai radiasi. Kemenperin sangat serius untuk menangani ini,” tegas Agus.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto mengatakan Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri akan merumuskan satu mekanisme untuk memastikan bahan baku dan produk industri itu bebas dari radioaktif.

“Paling tidak sekarang kita sudah tahu permasalahan radioaktif ini berdampak kepada produk manufaktur kita, dan ini menjadi concern industri, apalagi kami sebagai pembina industri. Ke depan, kita akan merumuskan satu mekanisme untuk memastikan bahan baku dan produk industri itu bebas dari radioaktif,” ujar Eko.

Dilansir Antara, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (10/11/2025) menjelaskan kronologi terkait adanya kasus paparan radiasi Cs-137 di Cikande.

Dalam penjelasannya, Setia Diarta menyampaikan bahwa sebelum temuan udang yang terpapar Cs-137 dari Indonesia oleh United States Food and Drugs Administration (USFDA), pihak Bea Cukai Belanda sudah terlebih dahulu melaporkan temuan kontaminasi radionuklida pada produk sepatu kets asal Indonesia.

Temuan Bea Cukai Belanda dikonfirmasi oleh ahli radiasi ANVS dengan hasil temuan beberapa kotak yang berisi sepatu kets memiliki peningkatan paparan radiasi maksimal 110 nanoSv/jam (radiasi latar 20 nanoSv/jam) akibat Cs-137.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan terdapat 24 perusahaan yang terpapar Cs-137, serta Satuan Tugas (satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Cs-137 sudah melakukan dekontaminasi di fasilitas produksi tersebut.

Untuk 12 titik kontaminasi di luar kawasan, sebanyak tujuh lokasi sedang dilakukan proses dekontaminasi dan lima lainnya akan dilakukan disegel teknis melalui pengecoran atau penyemenan sesuai rekomendasi Bapeten.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar