26 September 2025
11:15 WIB
Menperin: Industri Halal RI Fokus Daya Saing Sampai 2029
Menperin menekankan industri halal Indonesia memasuki fase penting transformasi menuju daya saing global. Pemerintah menetapkan dua fase utama pengembangan industri halal sampai 2029.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Editor: Khairul Kahfi
Pedagang menempel stiker label halal pada gerobak di sentra kuliner khas Kediri Soto Ayam Bok Ijo, T amanan, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). Antara Foto/Prasetia Fauzani
SERPONG - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, industri halal di Indonesia tengah memasuki fase penting bertransformasi menuju daya saing global. Pemerintah telah menetapkan dua fase utama dalam pengembangan industri halal yang akan berlangsung sampai 2029.
Tahap pertama, industri halal Indonesia fokus diarahkan pada persiapan menyeluruh agar industri mampu memenuhi aspek kehalalan produk. Tahap kedua, industri halal Indonesia akan fokus untuk memperkuat daya saing.
“(Kedua tahap) ini akan dijalankan secara bertahap dari tahun 2025 sampai tahun 2029,” ungkapnya saat acara Halal Indo 2025 di BSD, Tangerang, Kamis (25/9).
Baca Juga: Peta Jalan Industri Halal 2025-2029 Beres, Ini 5 Fokus Kemenperin
Pada 2025, Agus mengatakan, Kemenperin akan menargetkan subsektor industri makan-minuman; industri tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki; serta subsektor kosmetik-farmasi mendapat penguatan daya saing halal. Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah strategi.
“Pertama memperkuat regulasi dan kebijakan teknis, memperkuat infrastruktur industri halal, mengembangkan SDM industri halal, memperdalam dan memperkuat struktur industri halal, dan tentu meningkatkan pangsa pasar produk halal baik domestik maupun global,” kata Agus.
Agus menegaskan, Kemenperin melalui pusat industri halal berupaya menjalankan berbagai program yang mampu mengembangkan industri.
Mulai dari, penyusunan kebijakan teknis, pembentukan-penguatan infrastruktur, pengembangan SDM-fasilitasi sertifikat halal, promosi-kerja sama internasional, hingga pengawasan dan pengendalian produk-produk halal.
Baca Juga: Halal Indo Expo 2025, Kemenperin: Perkuat Hilirisasi Halal ke Pasar Global
Saat ini, Kemenperin telah memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 8 di antaranya merupakan LPH utama dengan cakupan area pemeriksaan nasional dan internasional, dan 3 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Kemudian, 3 unit lembaga pelaksana pelatihan halal, hingga 2 unit lembaga sertifikasi profesi dan SDM industri halal yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen akan terus-menerus meningkatkan fasilitas proses sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan mempermudah untuk mendapatkannya, khususnya untuk para industri kecil dan menengah,” bebernya.
Kontribusi Milenial-Gen Z Ke Pengembangan Industri Halal
Sementara itu, Agus mengingatkan, saat ini 53,8% populasi penduduk Indonesia merupakan generasi muda yang masuk kategori milenial maupun Gen Z. Bonus demografi yang produktif dan inovatif ini potensial untuk menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya industri halal.
“Dengan komposisi penduduk tersebut, para generasi muda harus bisa memaksimalkan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi, terhadap pengembangan industri, wa bil khusus terhadap pengembangan industri halal di Indonesia,” paparnya.
Baca Juga: Masa Depan Gaya Hidup Halal di Tangan Generasi Milenial
Untuk itu, Agus kembali berharap, generasi muda bisa lebih aktif dan peduli pada isu keberlanjutan, sekaligus lebih perhatian terhadap pemilihan produk-produk berdasarkan nilai (value).
“Trennya adalah produk hijau, industri hijau dan industri atau produk halal. Jadilah konsumen yang cerdas, dapat menjadi motor penggerak lifestyle, lifestyle halal di sektor fesyen, kosmetik dan makanan atau minuman. Menjadi inovator digital, agen perubahan sosial, wirausahawan mendukung produk halal,” pungkasnya.