c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

26 Juli 2021

19:32 WIB

Menkop: Kemitraan Penting Bagi Keberlangsungan UMKM

Data BPS menunjukkan 93% UMKM masih belum melakukan kemitraan dengan usaha besar

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Menkop: Kemitraan Penting Bagi Keberlangsungan UMKM
Menkop: Kemitraan Penting Bagi Keberlangsungan UMKM
Perajin keranjang parcel berbahan rotan di Desa Nesu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (24/4/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini salah satu langkah efektif untuk memperkuat daya saing UMKM ialah dengan menjalin kemitraan atau sinergi aktif bersama kalangan usaha besar.

Merujuk survei dari Badan Pusat Statistik (BPS), Teten menyayangkan sebanyak 93% UMKM di Indonesia belum bermitra dengan usaha besar. Padahal menurutnya, kemitraan itu dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku UMKM.

"Sebanyak 93% belum bermitra dengan usaha besar. Padahal, bermitra dengan usaha besar bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar serta meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk," ujarnya dalam Penandatanganan MoU bersama KPPU tentang 'Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan' di Jakarta, Senin (26/7).

Menurut Teten, rendahnya daya saing UMKM, baik di pasar offline maupun online dikarenakan kapasitas produksinya yang rendah dan belum masuk ke dalam rantai pasok industri nasional. 

Ia menambahkan, UMKM harus mencontoh usaha kecil di sejumlah negara yang sudah menjalin kemitraan dengan usaha besar sehingga bisa masuk rantai pasok industri.

"Seperti di China, Korea Selatan, dan Jepang, mereka itu sudah masuk ke produk teknologi, size mereka besar karena menjadi produsen barang-barang yang menjadi rantai pasok kebutuhan industri," jelas Menkop Teten.

Ia berharap program-program kemitraan atau sinergi antara UMKM dan usaha besar dapat menjadi pemantik pemulihan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan mengingat UMKM merupakan sektor penopang perekonomian dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta usaha dan serapan tenaga kerja hingga 97%.

"Jangan hanya terus menerus bikin keripik, kerapak, kerupuk, dodol, tapi harus masuk ke komponen industri makanan, industri otomotif, industri elektronik, dan lain-lain sehingga kalau usaha besarnya itu bisa berkembang, UMKM juga otomatis terangkat," kata Teten.

Teten pun menyatakan kemitraan merupakan salah satu aspek vital yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Melalui PP tersebut, diatur mengenai sebagian produksi industri harus diserahkan kepada UMKM.

"Yang (usaha) kecil jangan sampai bersaing karena pasti akan kalah. Produksi dari usaha kecil itu diserap oleh usaha besar, bukan untuk konsumsi tapi kemudian akan menjadi bagian dari rantai pasok industri itu," tegas Menkop.

Dalam PP Nomor 7/2021 tersebut, Teten juga menjelaskan para pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat pendanaan yang cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif. Manfaat pembiayaan itu kemudian juga didukung oleh alokasi 40% belanja pemerintah dan penyediaan 30% infrastruktur publik bagi UMKM.

Untuk itu, Teten mengimbau agar seluru pihak terkait turut melakukan fungsi pengawasan apabila ruang-ruang infrastruktur publik, seperti bandara, pelabuhan, terminal, hingga rest area di jalan tol masih didominasi usaha besar.

Langkah pemerintah dalam memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM itu pun disebut juga sebagai upaya Kemenkop UKM dalam melakukan transformasi KUMKM seiring perubahan pola konsumsi masyarakat di tengah perebakan pandemi.

"Ada empat tranformasi, yakni dari informal ke formal, transformasi digital, transformasi masuk ke rantai pasok industri, lalu transformasi koperasi moderen. Ini harus dikerjasamakan supaya akselerasinya lebih tepat," pungkas Teten Masduki.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER