29 Oktober 2025
09:41 WIB
Menkeu Purbaya Belum Tahu Tentang Aturan Pinjaman Pemerintah Pusat Untuk Daerah
Purbaya menyebut aturan pinjaman pemerintah pusat untuk daerah yang diatur dalam PP 38/2025 sudah diproses dan disahkan sebelum dirinya menjabat Menteri Keuangan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dirinya belum mengetahui detail soal kebijakan pemerintah pusat yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD sebagaimana diatur dalam PP 38/2025.
"Saya belum baca (peraturannya), saya akan baca lagi," kata Purbaya singkat ditemui usai Agenda Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10).
Dia mengungkap, aturan tersebut rupanya sudah diproses dan disahkan oleh anak buahnya sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu anak buah saya yang ngegoal kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," imbuhnya.
Baca Juga: Purbaya Bakal Naikkan Pajak Saat Pertumbuhan Ekonomi Capai 6%
Sebagai catatan, PP 38/2025 resmi diteken Presiden Prabowo per 10 September 2025, yang menjadi dasar hukum baru di mana pemerintah pusat bertindak sebagai kreditur, bukan sekadar penyalur dana transfer (TKD).
Detailnya, dalam pasal 2 PP yang dimaksud, pemerintah pusat dituliskan berwenang memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pinjaman luar negeri, hibah, atau pembiayaan proyek yang dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.
Pakai Dana APBN
Lebih lanjut, pada pasal 7 PP 38/2025 dijelaskan, pemberian utang dilakukan untuk dan atas nama pemerintah pusat serta dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Sementara itu setiap penyaluran pinjaman harus memperoleh persetujuan DPR RI, karena merupakan bagian dari persetujuan terhadap APBN atau APBN Perubahan.
Kemudian pada pasal 8, ditegaskan bahwa sumber dana pinjaman berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, kebijakan mengenai pinjaman pemerintah pusat yang diberikan untuk Pemda ini justru dikritik oleh sejumlah pihak, salah satunya Center of Economic Law and Studies (CELIOS) yang memandang skema ini sebagai jebakan utang untuk Pemda.
Baca Juga: 28 Oktober 2025, Harga Emas Antam Lanjut Melemah Rp45.000/Gram
Sebab, cicilan pinjaman yang nantinya harus dibayar Pemda dari APBD diyakini dapat mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
"Ketika pemda sedang tertekan, pemerintah pusat justru beri fasilitas pinjaman. Jelas Pemda hampir sulit mengembalikan dananya. Ini jebakan utang,” ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (29/10).