c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

24 September 2025

16:20 WIB

Mengenal Indonesia SIPF,  Pelindung Investor Di Tengah Dinamika Pasar Modal

Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar menekankan bahwa pelindungan investor merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik pada pasar modal.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Mengenal Indonesia SIPF,&nbsp; Pelindung Investor Di Tengah Dinamika Pasar Modal</p>
<p id="isPasted">Mengenal Indonesia SIPF,&nbsp; Pelindung Investor Di Tengah Dinamika Pasar Modal</p>

Pegawai melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek, Ja karta, Kamis (28/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) berperan menjaga sekaligus memperkuat pelindungan bagi investor di tengah dinamika pasar modal yang berkembang.

Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar menekankan bahwa pelindungan investor merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan, mekanisme pelindungan investor di Indonesia telah tersedia, disusun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional. Di banyak negara, lembaga perlindungan investor merupakan bagian vital dari ekosistem pasar modal untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Gusrinaldi dalam keterangan resmi, Rabu (24/9).

Baca Juga: Ini Strategi BEI Tarik Minat Investor Berinvestasi Lewat Pasar Modal

Indonesia SIPF merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menjalankan mandat peraturan perundang-undangan. 

Indonesia SIPF merupakan anak usaha Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Tugas utama Indonesia SIPF adalah mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memberikan jaminan perlindungan aset investor yang disimpan pada Kustodian yang menjadi anggotanya di pasar modal Indonesia, guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung stabilitas ekosistem pasar modal.

Dilansir dari laman resminya, lembaga ini hadir lantaran terdapat potensi fraud oleh perusahaan efek. Sebagaimana diketahui, perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. 

Namun, perusahaan efek juga bisa menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).

Karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan.

Indonesia SIPF dapat memberikan ganti rugi apabila adanya surat pernyataan tertulis dari OJK bahwa benar terjadinya kehilangan aset investor; Kustodian tidak mengembalikan aset; hingga alasan OJK mencabut izin usaha kustodian.

Akan tetapi, tidak semua risiko ditanggung oleh Indonesia SIPF. Hal itu meliputi penurunan harga instrumen investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berupa wariat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo.

Baca Juga: KPEI dan Peran Penting Perlindungan Investor Ritel Pasar Modal

Indonesia SIPF menegaskan Rekening Dana Nasabah (RDN) juga mendapat perlindungan, sebagaimana efek atau surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, lanjut Gusrinaldi, investor tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimilikinya, tetapi juga mendapatkan rasa aman dalam berinvestasi.

Sekadar informasi, berdasarkan catatan BEI, sampai dengan bulan Agustus 2025, jumlah investor pasar modal mencapai 18 juta investor, di mana sebanyak 7,56 juta di antaranya adalah investor saham.

Dari jumlah tersebut, investor didominasi generasi muda, yakni generasi z dan milenial. Tercermin dari sebanyak 54,23% investor tercatat berusia muda di bawah 30 tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar