30 Agustus 2022
20:35 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sangat optimistis kinerja ekspor nasional akan melejit tahun ini. Keyakinan ini mengemuka setelah DPR RI mengesahkan RUU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), serta Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kemendag mencatat, pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020, untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia.
“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan GDP sebesar 0,07% atau setara Rp38,33 triliun dan FDI sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” tegas Mendag di Jakarta, Selasa (30/8).
Mendag berharap, persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA, mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa.
Implikasi RCEP juga akan memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.
Sementara itu, perjanjian IK-CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui IK-CEPA, penguatan ekonomi kedua negara diproyeksi dapat terjadi.
Yakni melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; memperluas lapangan kerja; meningkatkan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta memperdalam kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor, bisa dilakukan.
Pemerintah menargetkan, IK-CEPA yang dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan. “Mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil-menengah (UKM),” lanjutnya.
Mendag juga mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK-CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi covid-19.
Mendag juga menekankan, lewat pengesahan kedua RUU ini, persetujuan RCEP dan IK-CEPA dapat diimplementasikan di Indonesia.
“Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” terang Mendag.
Terhadap pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan, Indonesia memandang penting semua negara anggota RCEP untuk memperluas jangkauan Indonesia ke rantai nilai global.
“Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai global,” kata Aria Bima.
Selain itu, sambungnya, RCEP diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang intens dan efektif untuk memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan peluang usaha, barang, jasa, dan investasi ke dalam rantai nilai regional.
Optimisme dan harapan sama, juga disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Martin menyampaikan, IK–CEPA juga harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
Ia menilai, implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan Pemerintah Republik Korea akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia. Di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Republik Korena, peningkatan PDB dan daya saing produk Indonesia, dan penguatan industri dalam negeri.
“(Kemudian), peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi covid-19, dan meningkatkan neraca perdagangan Indonesia,” urai Martin.
Data Perdagangan RCEP
Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN.
Kemendag menilai, RCEP merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, RCEP dapat memperluas kerja sama, memperkuat rantai nilai kawasan dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi.
Kemendag menambahkan, total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar US$263,2 miliar. Dengan ekspor senilai US$121,45 miliar atau sebesar 55,40% dari total ekspor Indonesia ke dunia; dan impor senilai US$118 miliar atau sebesar 69,14% total impor nonmigas Indonesia dari dunia.
Sementara itu, sebesar 59,63% dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.
Sekilas IK-CEPA
Sedangkan, total perdagangan Indonesia-Republik Korea selama 2021 adalah sebesar US$18,4 miliar. Dengan capaian ekspor Indonesia dari Republik Korea US$8,9 miliar dan impor US$9,4 miliar.
Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, minyak sawit, dan industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea selama 2021 sebesar US$1,64 miliar dengan 2.511 proyek.
IK–CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan.
Dengan cakupan komprehensif tersebut, IK–CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia; serta memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra FTA Republik Korea.
Serta, meningkatkan daya saing produk Indonesia; mendorong penguatan industri dalam negeri; memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang; hingga mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi.