c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

09 Maret 2022

18:38 WIB

Mendag Peringatkan Spekulan Minyak Goreng Hentikan Aksinya

Kegiatan itu membuat program stabilisasi komoditas minyak goreng beberapa waktu terakhir selalu maju-mundur.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Mendag Peringatkan Spekulan Minyak Goreng Hentikan Aksinya
Mendag Peringatkan Spekulan Minyak Goreng Hentikan Aksinya
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). ANTARAFOTO/Nova Wahyudi

JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi minta spekulan minyak goreng di dalam negeri segera menyudahi operasinya di pasar. Kegiatan itu membuat program stabilisasi komoditas minyak goreng beberapa waktu terakhir selalu maju-mundur. 

Dirinya pun heran pasca penetapan HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022, secara berangsur-angsur pasokan minyak goreng mulai menghilang di pasaran. Berdasarkan diskusi dan koordinasi yang dilakukan Kemendag bersama Polri, hal ini terjadi lantaran oknum spekulan. 

"Saya ingatkan kepada spekulan-spekulan tersebut terutama distributor I dan distributor II, anda akan berhadapan dengan hukum ketika berspekulasi seperti itu," tegasnya dalam konpers daring, Jakarta, Rabu (9/3).

Spekulan bermunculan karena fenomena disparitas atau perubahan harga yang terjadi pada komoditas minyak goreng saat ini. 

Mereka berspekulasi, bahkan mengharapkan terjadinya perubahan-perubahan yang terjadi dalam jangka waktu pendek hingga panjang. 

Mendag mensinyalir, oknum tersebut bertaruh bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan melepaskan ketentuan HET sehingga bisa menjual minyak goreng dengan harga tinggi. 

Pasalnya, mereka membeli minyak goreng sekitar Rp10.300/liter, dengan harapan bisa menjual dengan harga internasional. 

"Perbedaannya (harga) bisa mencapai Rp10.000 (ketika dijual)," sebutnya. 

Akibatnya, perilaku ini membuat disrupsi yang besar di dalam rantai logistik minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir. Karena menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun memainkan harga. Hanya karena mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar. 

Untuk itu, Kemendag berkoordinasi dengan Satgas Pangan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tidak bertanggung jawab. Sekaligus memastikan operasi tersebut bisa termasuk dalam upaya melawan hukum undang-undang. 

"Saya akan menutup spekulan-spekulan tersebut berdasarkan hukum. Kami sudah berkoordinasi melekat dengan Mabes Polri. Kami ingatkan kepada (pelaku) yang ikut tata niaga perdagangan migor untuk taat," terangnya. 

Lutfi menggarisbawahi, seluruh upaya ini dilakukan, agar pihak-pihak terkait tidak bermain-main dengan kepentingan rakyat. Begitu pula, kebijakan kenaikan DMO juga dilakukan untuk memastikan fit stock bahan baku produksi bisa memenuhi kebutuhan industri terkait. 

"Paling tidak, dalam enam bulan ke depan, kita bisa mereview apakah perlu ditambah atau kita bisa meng-adjust (ketentuan)," bilangnya. 

Mendag berharap, dalam waktu dekat, harga minyak goreng di pasaran mulai berangsur normal sebelum Ramadan datang. 

Jika belum, berbagai ketentuan yang sudah ada akan terus dijalankan sebagaimana fungsinya. 

"(Situasi) normal itu adalah ketika barang tersedia dan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi pemerintah... Yang berlaku untuk semua pedagang, baik di ritel modern atau tradisional," sebutnya. 

Kemendag mencatat, provinsi dengan volume realisasi distribusi migor terbesar selama 14 Februari-8 Maret berada di Jawa Barat (73,63 juta liter); Jawa Timur (71,46 juta liter); DKI Jakarta (57,8 juta liter); Sumatera Utara (49,93 juta liter); dan Jawa Tengah (42,9 juta liter).

Sementara itu, kabupaten/kota dengan realisasi distribusi terbanyak ada di Jakarta Utara (33,44 juta liter); Bekasi (30,1 juta liter); Medan (20,28 juta liter); Surabaya (19,22 juta liter); dan Jakarta Barat (14,94 juta liter);

Industri Dilarang Ambil Minyak Goreng Curah
Selain itu, Mendag Lutfi juga mengingatkan, agar industri menengah dan besar di dalam negeri tidak memanfaatkan minyak goreng curah dalam produksinya. Alasannya, jenis minyak goreng ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah serta industri skala mikro dan kecil. 

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan, serta UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"(Minyak curah) diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut," pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar