Mendag Pastikan TikTok Dan Tokopedia Tak Salahi Aturan
Mendag Budi Santoso mengungkapan baik Tiktok maupun Tokopedia tak ada yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023. Pernyataan ini menjawab dugaan monopoli atas akuisisi Tokopedia oleh Tiktok. 
Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa pihak PT Tokopedia dan Tiktok Nusantara (SG) Pte.Ltd telah melakukan usaha di Indonesia sesuai dengan aturan yang ada, Jakarta, Rabu (4/6). Validnews/Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pihaknya telah memastikan bahwa pihak PT Tokopedia dan Tiktok Nusantara (SG) Pte.Ltd telah melakukan usaha di Indonesia sesuai dengan aturan yang ada.
Pernyataan itu Mendag sampaikan menanggapi adanya pemberitaan mengenai akuisisi saham Tokopedia oleh Tiktok, sehingga kedua entitas tersebut menggabungkan seller center. 
"Jadi sudah sama teman-teman (Kementerian Perdagangan), dia sudah disampaikan ke mereka (Tiktok-Tokopedia), mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku," ungkap Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6).
Baca Juga: Investigator KPPU Temukan Potensi Monopoli Dalam Akuisisi Tokopedia Oleh TikTokBahkan menurutnya, sejauh ini kedua entitas tersebut tak melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pegawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Ya jadi secara teknis (akuisis Tiktok terhadap Tokopedia) tidak juga menyalahi Permendag," imbuhnya. 
Adapun yang dia maksud tak menyalahi Permendag adalah, baik Tokopedia maupun Tiktok, keduanya tak menyalahi Pasal 21 ayat 2 dan 3 Permendag 31/2023.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara Penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 
Baca Juga: Pasca Akuisisi, Tokopedia dan TikTok Shop Alami Kenaikan Penjualan SignifikanSebelumnya, Investigator Komisi Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan adanya 
potensi monopoli dalam akuisisi Tokopedia oleh Tiktok. Dugaan tersebut muncul dari beberapa fakta temuan KPPU.
Berupa penilaian menyeluruh yang menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. 
 
Kemudian, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya, khususnya UMKM.