c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

01 Oktober 2025

13:38 WIB

Mendag: Gula Rafinasi Dilarang Jadi Gula Konsumsi, Aturan Segera Direvisi

Kemendag tengah mengkaji aturan pelarangan untuk GKR sebagai bahan baku GKP. Menteri Perdagangan juga mengusulkan agar tata kelola gula nasional diatur dalam Perpres. 

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Mendag: Gula Rafinasi Dilarang Jadi Gula Konsumsi, Aturan Segera Direvisi</p>
<p>Mendag: Gula Rafinasi Dilarang Jadi Gula Konsumsi, Aturan Segera Direvisi</p>

Mendag Budi Santoso bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9). Dok Kemendag

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan peruntukan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri pengolahan Gula Kristal Putih (GKP).

Nantinya, kajian tersebut akan menjadi salah satu butir pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi jo. Permendag Nomor 17 Tahun 2022.

Menurut Budi, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kemenperin sebagai instansi pembina industri. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

"Karena ada indikasi GKR diubah menjadi GKP, maka agar aturannya tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar. Kami akan segera membuat perubahan terhadap Permendag Nomor 17 Tahun 2022, sehingga akan tercantum secara eksplisit bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP," kata Budi dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Rabu (1/10).

Baca Juga: Pemerintah Usut Pembocor Gula Rafinasi Ke Pasar

Budi juga meminta agar Kementan ikut menyesuaikan regulasi penerapan SNI Wajib GKP yang mengakomodasi SNI terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), yakni SNI Nomor 3140.3.2.2020, untuk memperkuat regulasi.

Sementara untuk saat ini, pemberlakuan SNI Wajib GKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 68 Tahun 2013, yang masih menggunakan SNI 2010. 

Baca Juga: Ganggu Gula Nasional, APTRI Minta Pemerintah Kurangi Impor Gula Rafinasi

Budi menjelaskan, penyesuaian ini diperlukan karena mempertimbangkan salah satu persyaratan memperoleh izin edar dari BPOM, tepatnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang penerbitannya mengacu pada Permentan Nomor 68 Tahun 2013. 

Penyatuan Tata Kelola Gula RI
Lebih lanjut, Budi juga mengusulkan untuk penyatuan dan harmonisasi kebijakan tata kelola gula nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pasalnya, saat ini beberapa regulasi komoditas gula diatur melalui beberapa kementerian dan lembaga yang terpisah, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas peraturan.

"Sehingga perlu ada peraturan lebih tinggi sebagai payung hukum, setingkat Peraturan Presiden yang membagi peran dan tugas masing-masing kementerian dan lembaga," ucap Budi.

Baca Juga: Gula Rafinasi Masih Bocor Di Pasar, Gula Lokal Kalah Saing

Berdasarkan hasil investigasi menyeluruh hulu-hilir oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap pengawasan GKR di tahun ini, Budi menyampaikan, sekitar 6 dari 30 merek gula yang diuji sampel (sampling) dan diuji di laboratorium terbukti berbahan GKR.

Temuan itu pun ditindaklanjuti dengan memeriksa dan menyelediki seluruh perusahaan importir gula untuk mengantisipasi rembesan gula rafinasi.

"Perlu evaluasi seluruh kebijakan tata kelola gula nasional, baik dari sisi pemberian alokasi impor, izin edar, dan ketentuan SNI gula. Satgas Pangan terus mengawasi dan memonitor bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi distribusi dan penyebaran GKR di masyarakat," imbuh Budi.

Realisasi Impor Gula
Pada Neraca Komoditas (NK) 2025, gula telah ditetapkan sebesar 4.198.550 ton. Budi melaporkan, dari jumlah tersebut, untuk jumlah Persetujuan Impor (PI) yang telah diterbitkan sebanyak 36 persetujuan. Hingga Agustus 2025 impor gula yang telah terealisasi sebanyak 3.235.838 ton atau 77,07% dari alokasi impor.

"Pada 8 September 2025, kami juga sudah memanggil para pemegang PI gula untuk mengimbau agar kalau realisasi (impornya) belum selesai, sebaiknya menyerap gula dalam negeri yang sekarag sedang panen. Kita bersama-sama akan mengevaluasi dan memonitor distribusi atau penyebaran GKR di masyarakat," tutur Budi.

Baca Juga: Tertibkan Gula Rafinasi, Kementan Beri Sinyal Penegakan Hukum

Budi juga mendukung penyerapan gula petani oleh BUMN, ID FOOD. Ia menekankan, penyerapan gula tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga semangat petani tebu. 

Upaya ini akan menurut dia akan menjaga produksi gula tebu oleh petani sebagai bahan baku industri gula dalam negeri, sekaligus mendukung target swasembada gula nasional.

"Kemendag mendukung upaya penyerapan gula petani oleh ID FOOD sebagai salah satu upaya menjaga emangat petani tebu untuk memproduksi tebu sebagai bahan baku industri gula di dalam negeri sekaligus mendukung trget swasembada gula nasional," tandas Budi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar