c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Juli 2025

16:30 WIB

Menaker: Kopdes Merah Putih Bisa Ubah Ekspektasi Masyarakat Tentang Pekerjaan

Menaker menyorot peluang penyerapan 2 juta tenaga kerja dari kemunculan Kopdes Merah Putih, yang diharapkan dapat memunculkan pandangan mengenai bidang pekerjaan baru.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menaker: Kopdes Merah Putih Bisa Ubah Ekspektasi Masyarakat Tentang Pekerjaan</p>
<p>Menaker: Kopdes Merah Putih Bisa Ubah Ekspektasi Masyarakat Tentang Pekerjaan</p>

(tengah kiri-kanan) Menkop Budi Arie Setiadi dan Menaker Yassierli usai penandatanganan MoU pelatihan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Antara/Arnidhya Nur Zhafira

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, penciptaan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu mengubah ekspektasi masyarakat, khususnya tenaga kerja terhadap pekerjaan.

Hal tersebut, harapannya dapat dipahami oleh calon angkatan kerja seperti dari kalangan mahasiswa, yang saat ini masih memandang pekerjaan sebatas dari perusahaan-perusahaan besar yang berada di perkotaan Jakarta.

“Kalau saya tanya mahasiswa saya, pekerjaan seperti apa dalam persepsi dia, satu di Jakarta, kerja di perusahaan-perusahaan besar gitu, hiruk-pikuk metropolitan, itulah kerja,” katanya dalam Seminar Nasional Indef di Jakarta, Rabu (2/7).

Baca Juga: Zulhas Pastikan 65 Ribu Kopdes Yang Sudah Terbentuk Telah Miliki Legalitas

Yassierli memperhitungkan, satu koperasi yang ada di desa dari program Kopdes Merah Putih nanti setidaknya membutuhkan sebanyak 25 tenaga kerja, terdiri dari pengelola dan pengurus. Jika dikalikan target penciptaan 80 ribu koperasi, potensi serapan tenaga kerja bisa mencapai 2 juta orang.

Belum lagi, jika koperasi yang dimaksud kemudian diberi insentif modal sehingga dapat berkembang dan membutuhkan tambahan pekerja. Sementara dari segi entitas, Menaker juga menyebut, nantinya koperasi dapat disandingkan dengan skala perusahaan atau korporat secara apple-to-apple.

“Kita akan bicara kerja itu adalah saya akan menjadi manajer di suatu koperasi, dan sebenarnya dia apple-to-apple dengan korporat sebenarnya. Saya kemudian akan menjadi ketua jaringan koperasi wilayah. Saya akan kemudian menjadi expert dalam koperasi, saya memiliki bisnis tapi itu dalam koperasi,” jelasnya.

Tak hanya koperasi, proyeksi yang sama menurutnya juga dapat diharapkan terjadi pada program prioritas lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga penting bagi masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut mengawal bagaimana mengoptimalkan peluang yang ada.

Pro-Kontra Kopdes Merah Putih
Di lain sisi, sejak awal kemunculan rencana programnya, Kopdes Merah Putih memang banyak menimbulkan pro dan kontra bagi berbagai kalangan, khususnya ekonom, pengamat kebijakan publik, dan asosiasi.

Misalnya, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto yang berpendapat, model kelembagaan Kopdes Merah Putih sudah berantakan sejak dalam konsep. Termasuk soal penggunaan dana publik, mekanisme pembentukan dan pendirian yang melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), dan memasukkannya ke dalam birokrasi pemerintahan desa.

Hal tersebut, dikhawatirkan memberikan beban birokrasi dari awal sehingga mengancam sisi kewirausahaan.

“Kopdes Merah Putih ini sesungguhnya sudah bukan entitas koperasi lagi. Tapi lebih mirip lembaga pemerintah. Sebab dari konsepnya sudah salahi prinsip koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, partisipasi anggota dan lain sebagainya,” imbuh Suroto dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7).

Baca Juga: Payung Hukum Kopdes Merah Putih Langgar Banyak Aturan

Suroto juga menegaskan, para pengurus Kopdes Merah Putih harus berhati-hati dalam menjalankan fungsi koperasi nantinya. Lantaran apapun yang dilakukan akan memiliki konsekuensi kepada kepentingan dan tanggung jawab publik.

“Mereka bisa terseret dengan mudah ke kasus hukum, jika salah dalam mengambil keputusan. Apalagi dari segi regulasi sudah menyalahi UU Perkoperasian yang eksisting, (Kopdes Merah Putih) tidak memiliki cantolan hukum perkoperasian yang jelas,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar