31 Desember 2024
15:41 WIB
Mau Cek Keaslian Rupiah? BI: Tak Perlu Dibelah!
BI mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Serta senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/10/2021). Antara Foto/Didik Suhartono
JAKARTA - Jagat media sosial kembali ramai dengan aksi masyarakat yang ingin membuktikan keaslian uang rupiah dengan cara dibelah dari sudutnya. Adapun kegiatan tersebut mencuat setelah kepolisian membongkar sindikat percetakan uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan belakangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak uang, termasuk membelah uang demi menguji keaslian uang rupiah. Pasalnya, baik uang rupiah palsu atau pun asli sama-sama bisa dibelah.
Untuk itu, dia menegaskan, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak uang seperti membelah uang, sebagaimana informasi yang seliweran di media sosial terkait cara menguji keaslian uang rupiah yang dimiliki.
"Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang rupiah kertas dalam kondisi apapun, baik masih layak edar ataupun sudah lusuh, juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu," jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (31/12).
Baca Juga: Beredar Uang Palsu Di UIN Makassar, BI Ajak Masyarakat Kenali Ciri Uang Asli
Menurutnya, membelah uang rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan dipidana, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dengan kasus uang palsu yang masih marak beredar, kata Marlison, BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan.
Selain itu, BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
BI juga mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, serta senantiasa merawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.
"Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan lima Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Kasus Uang Palsu, Yuk Ingat dan Pelajari Lagi 3D Rupiah
Adapun, diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial dan website resmi Bank Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.
BI pun senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
"BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu," paparnya.
Baca Juga: Rasio Peredaran Uang Palsu Tahun Ini, Dua Per Sejuta Lembar
Berdasarkan data BI, temuan uang palsu di Indonesia terindikasi menunjukkan tren yang semakin menurun. Seiring dengan meningkatnya kualitas uang berupa bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern dan terkini.
Di samping itu, berbagai pihak juga terus menggalakkan edukasi cara mengenal ciri keaslian uang rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal.
Sepanjang 2024, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar alias 4 piece per million/ppm, atau terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 2022 dan 2023, tercatat masing-masing 5 ppm. Sedangkan pada 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.