11 April 2025
14:30 WIB
Mau Bebas Denda? Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Batas terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hari ini, 11 April 2025. DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunannya.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Antara Foto/Muhammad Adimaja.
JAKARTA - Hari ini, 11 April 2024, merupakan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 untuk wajib pajak orang pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan. DJP telah memberikan keringanan, sebab jatuh tempo penyampaian SPT normalnya jatuh setiap tahun pada 31 Maret.
"Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024," imbau akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri yang dipantau Validnews, Jakarta, Jumat (11/4).
Baca Juga: Punya Penghasilan Lebih Dari Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Lapor SPT Tahunan
Normalnya, penyampaian SPT Tahunan maksimal tiga bulan pertama di tahun pajak berikutnya. Itu berarti, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2025.
Jika, wajib pajak orang pribadi lalai dan tidak mematuhi aturan tersebut, maka wajib pajak kena sanksi administratif berupa denda. Adapun denda yang dijatuhkan, yakni senilai Rp100.000.
"Segera laporkan sekarang," ulas @ditjenpajakri.
Namun, khusus tahun ini, pemerintah memberikan keringanan. Itu berupa pembebasan sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024.
DJP menyatakan, pembebasan denda berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai 11 April 2025.
Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Laporkan 12,3 Juta SPT Tahunan Per 1 April 2025
Adapun aturan mengenai keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Namun perlu diperhatikan, pembebasan denda hanya berlaku sampai hari ini, 11 April 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya memberikan keringanan guna memitigasi keterlambatan pelaporan SPT saat libur nasional Idulfitri dari akhir Maret hingga awal April.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelasnya.