07 Februari 2024
19:03 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Wakil Ketua LPS Lana Soelistianingsih menyampaikan, pihaknya belum akan meninjau atau mereviu ketentuan besaran batas penjaminan simpanan yang berlaku saat ini sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Sementara ini, kebijakan yang diterapkan di Indonesia masih cukup dan kompetitif dibanding negara lain.
“Penjaminan (simpanan) kita maksimal Rp2 miliar, banyak yang menanyakan kapan itu di-review?… Bapak-ibu (penjaminan simpanan) Rp2 miliar itu besar loh,” katanya dalam forum diskusi ‘Economic Outlook 2024’, Jakarta, Rabu (7/2).
LPS pun menunjukkan, rasio penjaminan simpanan di Indonesia saat ini pun sudah mencapai 26,7 kali lipat dibanding PDB per kapita. BPS mencatat, PDB per kapita 2023 di Indonesia mencapai Rp75 juta atau US$4.919,7.
Kondisi ini pun masih lebih kompetitif ketimbang penjaminan simpanan di sejumlah negara lainnya. Rasio penjaminan simpanan di negara Low Income hanya 5 kali lipat dari PDB/kapita; High Income 5,3 kali lipat dari PDB/kapita; Upper Middle Income 6,3 kali lipat dari PDB/kapita; dan Lower Middle Income 11,3 kali lipat dari PDB/kapita.
“(Penjaminan simpanan) ini termasuk tinggi bapak-ibu, bahkan kalau kita kurskan ke US Dollar, itu kita masih relatif lebih tinggi dari Singapura. Tetapi kita sedikit lebih rendah dari FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation) di Amerika Serikat karena hitungan kursnya,” terangnya.
Baca Juga: LPS Jamin 559,56 Juta Rekening Nasabah Bank Umum pada 2023
Karena itu, Lana menyebut lagi, penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar secara nominal sudah sangat kompetitif. Adapun, pihaknya tidak menutup kemungkinan batas penjaminan simpanan tersebut menjadi Rp5 miliar atau Rp10 miliar sekalipun.
Hanya saja, LPS harus tetap mengacu pada kriteria yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang kapan boleh menaikkan coverage penjaminan simpanan. Terlebih, prosesnya juga harus dilaksanakan secara legal-formal.
“Jadi kita enggak bisa begitu aja (menetapkan), dan itu harus diusulkan oleh Kementerian Keuangan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Tapi, saat ini Rp2 miliar, kalau menurut kami sudah sangat bagus,” sebutnya lagi.
Secara keseluruhan, hingga Desember 2023, LPS penjaminan simpanan LPS mencakup mayoritas rekening di Indonesia. Yakni, sebanyak 559,56 juta rekening Bank Umum telah dijamin penuh LPS atau sekitar 99,94% dari total rekening.
Sementara, sebanyak 15,74 juta rekening BPR/BPRS telah dijamin penuh LPS atau sekitar 99,98% dari total rekening.
Dengan begitu, cakupan penjaminan simpanan tersebut telah berada di atas target UU LPS sekurangnya sebesar 90% dari total deposan. Serta di atas rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekurangnya mencakup 80% jumlah deposan.
Penjaminan Polis Asuransi
Selain itu, dirinya juga mengonfirmasi, LPS juga akan segera menyediakan penjaminan atas polis asuransi di masa depan. Hal ini dapat diterapkan mengacu dengan keputusan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023 lalu.
Dirinya pun mengajak seluruh perusahaan asuransi untuk turut bersiap untuk menjadi peserta penjaminan dari LPS. Namun, ia mengingatkan, penerimaan kepesertaan asuransi ini akan terlebih dulu dirujuk oleh OJK sebagai syarat.
“OJK yang menentukan peserta penjaminan (polis asuransi), istilahnya layak untuk menjadi peserta penjaminan di LPS. (Memang) masih akan lama tahun 2028, baru akan efektif, tetapi sekarang kita sudah terus berbenah,” jelasnya.
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25% Sampai Mei 2024
Sebagai konteks, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Di dalam UU P2SK, LPS juga diberikan mandat tambahan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP). Untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Begitu juga penempatan dana.
Kemudian, LPS juga akan menjalankan opsi resolusi bank melalui skema Purchase and Assumption (P&A), Bank Perantara (Bridge Bank/BB), Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi.
Dengan demikian, LPS ke depan akan menjalankan peran penjaminan simpanan dan resolusi bank serta penjaminan polis asuransi.