07 Oktober 2025
16:40 WIB
Market Cap RI Rp15.000 T! OJK: Kepercayaan Investor Jadi Fondasi
OJK mencatat kapitalisasi pasar modal Indonesia (market cap) sudah mencapai Rp15.000 triliun per 3 Oktober 2025, dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta SID.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Jajaran Direksi BEI, OJK, dan Indonesia SIPF dalam seremoni Puncak Investor Protection Month (IPM) 2025 di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (7/10). ValidNewsID/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kapitalisasi pasar modal Indonesia (market cap) sudah mencapai Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025. Masih dalam periode sama, jumlah investor pasar modal telah mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi sekaligus indikator kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Pihaknya meyakini kepercayaan merupakan fondasi utama pasar modal.
"Tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif, sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujarnya dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (7/10).
Baca Juga: Pekan Ini IHSG Finis ke 8.118! Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.079 T
Inarno pun menekankan, investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi di pasar modal Indonesia berlaku adil, transparan, serta aman dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data pribadi.
"Itu yang paling penting," tegasnya.
Baca Juga: OJK Waspadai Serangan Siber Terorganisasi di Sektor Perbankan
Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendapatkan amanah untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.
“Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Inarno.
Aturan Jaga Kepentingan Investor
OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia. Pertama, POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal yang dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal apabila terjadi kejadian fraud.
Kedua, OJK juga menghadirkan POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan portofolio yang berorientasi terhadap perlindungan kepentingan investor.
Baca Juga: Isu BCA Bobol Rp70 M, OJK: Infrastruktur IT Aman, Tapi Waspada Fraud
Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan yang secara tegas mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan konsumen.
Keempat, POJK No. 13 Tahun 2025, yang mengatur mengenai pelaporan dan penanganan insiden siber secara komprehensif.