c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 Desember 2024

19:15 WIB

LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi Di Sektor Perbankan

Juklak ini untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi Di Sektor Perbankan</p>
<p>LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi Di Sektor Perbankan</p>

Penandatanganan OJK dan LPS tentang petunjuk pelaksanaan tentang pertukaran data dan/atau informasi di sektor perbankan, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Dok. Humas LPS

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (Juklak) tentang pertukaran data dan/atau informasi di sektor perbankan untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan.

Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan yang dilakukan oleh kedua belah pihak di Jakarta, Selasa (24/12).

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.

“Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Didik di Jakarta, Selasa (24/12).

Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS. 

Juklak ini dipandang sangat penting. Lantaran, pada saat yang sama, baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. 

Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Didik berharap momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. 

"Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar