18 Oktober 2025
15:33 WIB
LPS Dan Asosiasi Asuransi Teken Sinergi Persiapan Penjaminan Polis
LPS dan empat asosiasi industri asuransi menandatangani nota kesepahaman kerja sama persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP).
Penulis: Fin Harini
Anggota DK LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba (kiri) bersama Ketua AAUI Budi Herawan menunjukkan MoU kerja sama persiapan aktivasi program penjaminan polis di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
NUSA DUA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama empat asosiasi industri asuransi di Indonesia menandatangani nota kesepahaman kerja sama persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) yang mulai dilaksanakan pada 2028.
“Perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah dua aspek yang menjadi pertimbangan utama untuk PPP,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (18/10), dilansir dari Antara.
Penandatangan kerja sama itu dilakukan bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan (AAMAI) di sela puncak Hari Asuransi 2025 di Nusa Dua, Bali.
Baca Juga: LPS: Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Komersial Berunsur Proteksi
Ada pun kerja sama LPS dengan asosiasi industri asuransi itu meliputi beberapa ruang lingkup yakni penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam mendukung persiapan dan pelaksanaan program penjaminan polis.
Kemudian, kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai program penjaminan polis.
Selain itu, kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi dan kerja sama riset terkait industri asuransi.
Penjaminan Polis dan Likuidasi Perusahaan Asuransi
Saat ini, lanjut dia, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang rencananya program itu mulai aktif pada 2028.
Rumusan kebijakan program penjaminan polis dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan.
“Apabila dinamika dalam sektor keuangan menuntut kami menerapkan ini di awal, tentu dengan dukungan dari otoritas (OJK), asosiasi dan pelaku industri, kami yakin kami bisa melakukan lebih awal dibandingkan waktu paling lama yang disyaratkan dalam undang-undang (UU),” ucapnya.
Pihaknya akan menjadi otoritas penjaminan polis sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Baca Juga: LPS Targetkan PP Penjaminan Polis Asuransi Rampung Akhir 2025
Program penjaminan polis merupakan mekanisme yang serupa dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan dan sudah umum diselenggarakan di sejumlah negara.
“Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP,” ucapnya.
Apabila program penjaminan polis terlaksana, lanjut dia, maka akan menguntungkan kepentingan publik khususnya pemegang polis, dengan adanya komunikasi positif antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi.
Sementara itu, Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan kerja sama itu merupakan salah satu tonggak besar perjalanan industri asuransi tanah air.
Program penjaminan polis, lanjut dia, yang saat ini dalam tahap penyusunan peraturan pemerintah (PP), akan menguatkan sektor keuangan nasional.
“Tapi dengan catatan bahwa implementasi dilakukan bertahap dan terukur utamanya dengan memperhatikan kesiapan industri,” ucap Budi.