c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Juli 2022

10:01 WIB

Lintas Kementerian Kebut 30% Ruang Publik Untuk UMKM

Nota kesepahaman bersama lintas kementerian dilakukan sesuai mandat PP Nomor 7/2021, yakni penyediaan 30% infrastruktur publik untuk wadah promosi UMKM.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Lintas Kementerian Kebut 30% Ruang Publik Untuk UMKM
Lintas Kementerian Kebut 30% Ruang Publik Untuk UMKM
Bagian luar Rest Area KM 260B Banjaratma di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (15/7/2022). ANTARA/HO-KemenkopUKM.

BREBES - Pemerintah terus menggencarkan kebijakan penyediaan 30% ruang infrastruktur publik untuk wadah promosi UMKM. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, serta Kementerian Perhubungan.

Kebijakan peruntukkan 30% ruang publik bagi UMKM sebagai bentuk dukungan pembenahan ekosistem yang berpihak bagi ekonomi kerakyatan. Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pengelola rest area, stasiun, terminal, ataupun bandara tak perlu ragu menyediakan ruang bagi UMKM.

"Infrastruktur publik wajib memberi ruang usaha bagi UMKM. Meski produknya 100% milik UMKM, namun saya yakin mampu menarik pengunjung lebih besar dan menjadi daya tarik yang luar biasa," ujarnya di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (15/7).

Baca Juga: KemenkopUKM Gencarkan 30% Area Publik Untuk UMKM

Menurut Teten penyediaan ruang promosi UMKM di infrastruktur publik sangat ideal untuk mendongkrak kapasitas usaha mereka. Pasalnya, para pengunjung bisa berbelanja di sana sembari beristirahat atau menunggu jam keberangkatan.

"Ini juga menjadi upaya penguatan ekonomi daerah. Kerja sama lintas kementerian akan mempercepat target pemerintah dalam menyediakan ruang promosi bagi UMKM," tambah Teten.

Nota kesepahaman bersama lintas kementerian itu disusun sesuai amanat yang termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pasal 60 PP Nomor 7/2021 memandatkan kementerian/lembaga, pemda, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi bagi UMKM paling sedikit 30% dari total lahan.

Terpilihnya Rest Area KM 260B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah sebagai lokasi penandatanganan MoU itu dikarenakan pengelolaan tempat istirahat tersebut sudah sangat mumpuni. Teten menyebut lokasi itu menjadi role model bagi infrastruktur publik lain dalam memberikan ruang bagi UMKM.

Asal tahu saja, hampir 100% tenant yang berada di Rest Area KM 260B Banjaratma berasal dari kalangan UMKM, yakni sebanyak 158 unit usaha. Untuk itu, MenkopUKM melayangkan apresiasi terhadap pengelola Rest Area Banjaratma yang sudah memberikan kemudahan bagi UMKM.

"Saya berterimakasih pada pengelola, terutama soal tarif. Kabarnya sejak awal pandemi, UMKM diberikan pembebasan sewa dengan keringanan hingga 50%," kata Menteri Teten.

Baca Juga: Ini Manfaat PP Nomor 7/2021 Bagi KUMKM

Aset Terbengkalai
 Lebih lanjut, MenkopUKM menerangkan bahwa dalam perkembangannya, banyak ruang infrastruktur publik yang berasal dari aset terbengkalai yang kemudian dijadikan tempat kumpul anak muda. Sebagai contoh, M Bloc di Jakarta saat ini sukses menjaring 11 ribu pengunjung per harinya.

"Kunjungan itu hampir sama dengan jumlah kunjungan mall besar. Lalu ada juga Pos Bloc, Fabriek Bloc, dan Sarinah yang menjaring pengunjung hingga 41 ribu," ucapnya.

Mengamini hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menceritakan bahwa Rest Area KM260B Banjaratma awalnya memang bangunan yang terbengkalai sebelum akhirnya disulap menjadi tempat istirahat dan pelayanan.

"Dulu itu sempat jadi 'rumah hantu', tapi sekarang sudah cantik penataannya. Ke depan, area ini juga bisa diisi dengan seni pertunjukan dan event menarik lainnya," tutur Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan BUMN Dukung Peningkatan Izin Usaha UMKM

Ganjar pun mengimbau, dalam operasional ruang publik sebagai wadah promosi usaha cilik, harus ada negosiasi yang baik terkait harga sewa dari pengelola yang ditawarkan kepada pelaku UMKM.

Menurut dia, negosiasi tersebut wajib dilakukan karena semasa pandemi covid-19, banyak pelaku UMKM yang turut merasakan pil pahit. Di tengah kondisi bangkitnya UMKM, Ganjar pun berharap para pelaku usaha bisa mendongkrak pendapatan mereka dengan menempati ruang usaha di infrastruktur publik.

"Kami siap membantu UMKM. Kondisinya saat ini mulai bangkit dan diharapkan mampu mendorong pendapatan dan kesejahteraan mereka," tandasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar