c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

23 Mei 2025

09:09 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Presiden Dukung PPATK Blokir Rekening Dorman

PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman alias rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Untuk kepentingan publik, Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah tersebut.

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Khairul Kahfi

<p>Lindungi Kepentingan Publik, Presiden Dukung PPATK Blokir Rekening Dorman</p>
<p>Lindungi Kepentingan Publik, Presiden Dukung PPATK Blokir Rekening Dorman</p>
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Antara/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman alias rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah tersebut.

Ivan menyampaikan, hal tersebut setelah memenuhi panggilan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta. Menurutnya, presiden memahami kebijakan tersebut untuk melindungi kepentingan publik. Namun, masyarakat yang rekeningnya terblokir masih dapat mengaktifkan kembali dengan menempuh beberapa prosedur.

"Prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau (Presiden) dijaga semua," terangnya di Jakarta, Kamis (22/5).

Baca Juga: Pengamat: Bangun Sistem Kolaboratif Agar Blokir Rekening Judol Tepat Sasaran

Dia menekankan, pemblokiran rekening pasif tidak dilakukan secara mendadak. Rencana pembahasan sudah lama dibicarakan. Namun, Ivan tidak menjelaskan sejak kapan rencana itu dibicarakan. "Itu sudah dibicarakan lama," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK melaporkan telah memblokir sejumlah rekening yang dinyatakan tidak aktif alias berstatus dorman. Indikasi rekening dinyatakan dorman, antara lain, tidak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran dalam rekening tersebut selama jangka waktu tertentu.

Ivan mengatakan, penggunaan rekening dorman yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Rekening semacam itu banyak digunakan sebagai penampung deposit judi online serta penampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Mengenai sejumlah rekening tidak dorman tapi terkena blokir seperti yang dikeluhkan sejumlah warga, Ivan mengatakan, nasabah bisa langsung melakukan reaktivasi. 

"Itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah," imbuhnya.

Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, pada 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online

Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Salah satu yang rawan digunakan untuk aktifitas ilegal adalah penggunaan rekening dorman dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Transaksi Aktivitas Judol 2024
Terkait judol, PPATK sepanjang 2024 telah mengidentifikasi aktivitas perjudian online dengan total perputaran dana Rp359,8 triliun dalam 209,5 juta kali transaksi. Aktivitas itu terindikasi berasal dari 16,3 juta pemain dengan total deposit senilai Rp51,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebagian pemain bertransaksi melalui perbankan dan dompet digital senilai Rp26,89 triliun dan melalui QRIS senilai Rp24,4 triliun. Adapun nilai deposit terbesar terjadi pada kuartal I/2024, yakni mencapai Rp21 triliun.

Baca Juga: Terus Naik, OJK: Perbankan Telah Blokir 14.117 Rekening Judi Online

Selama Januari-Desember 2024, PPATK juga telah menghentikan sementara transaksi terkait tindak pidana judol terhadap 15.181 rekening senilai Rp626,93 miliar. Total nominal transaksi dugaan tindak pidana terkait kasus perjudian yang ditangani oleh PPATK mencapai Rp68 triliun.

Berdasarkan data terbaru PPATK hingga kuartal I/2025, jumlah transaksi judol turun lebih dari 80% dibandingkan dengan tahun lalu. Selama Januari-Maret 2025, terdapat 39,8 juta transaksi dan diperkirakan hingga akhir 2025 mencapai sekitar 160 juta transaksi dengan nilai perputaran dana Rp1.200 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar