c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Januari 2024

20:46 WIB

Lelang Liar Ganggu Ekosistem Lelang Indonesia

PERBALI menjabarkan, lelang liar tersebut terpantau dilaksanakan via media sosial, perusahaan perorangan, bahkan perusahaan BUMN.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Lelang Liar Ganggu Ekosistem Lelang Indonesia
Lelang Liar Ganggu Ekosistem Lelang Indonesia
Ilustrasi. Peluncuran laman Portal Lelang Indonesia "lelang.go.id" di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Antara Foto/Sigid Kurniawan/pras.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Balai Lelang di Indonesia (PERBALI) Suharjono mengkhawatirkan kegiatan lelang liar di lapangan dapat menganggu ekosistem lelang legal di dalam negeri. Dia menjabarkan, lelang liar tersebut terpantau dilaksanakan via media sosial, perusahaan perorangan, bahkan perusahaan BUMN.

Dirinya menggarisbawahi, lelang-lelang liar ini dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan. Hal ini pun menjadi tantangan utama bagi Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu selaku regulator lelang untuk menertibkan berbagai kegiatan lelang liar.

“Perlu diketahui, di medsos terkadang orang jualan melalui lelang tapi tidak memakai pejabat lelang. Nah, itu melakukan lelangnya tanpa aturan… Dan masih banyak perusahaan-perusahaan perorangan dan perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan lelang juga tanpa melalui prosedur, tapi dengan (prosedur) lelang sendiri,” jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (23/1).

PERBALI pun mendukung peran DJKN Kemenkeu selaku regulator lelang nasional agar semakin intens menyosialisasikan lelang legal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Pihaknya berharap, pemangku kebijakan lelang dapat memberikan dan menjalankan regulasi lelang yang tertib di tanah air. 

Baca Juga: DJKN: Pokok Lelang Nasional 2023 Tembus Rp43 T

Jika perlu, pemerintah dapat memberikan penegasan terhadap berbagai kegiatan lelang liar yang selama ini seliweran di medsos. Karena tidak sedikit orang yang tertipu akibat transaksi-transaksi lelang liar tersebut.

“Nah itu perlu regulasi tepat, yang kira-kira bisa memberikan sanksi atau efek jera kepada pelaku-pelaku yang melakukan lelang terselubung tersebut,” katanya.

Di sisi lain, ia juga berharap, masyarakat mulai semakin paham bahwa lelang merupakan bentuk transaksi ke depan selain praktik jual-beli konvensional, lewat penawaran atas barang berkualitas dengan harga yang sesuai. 

“Diharapkan ke depan, (lelang) lebih menarik… dapat harga yang lebih menarik dan juga barang yang lebih baik tentunya,” urainya.

Apalagi, secara umum, potensi lelang yang belum tergarap di Indonesia jumlahnya masih banyak. “Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan balai lelang, terutama (lelang) barang-barang yang sifatnya sukarela, artinya barang milik pribadi yang dijual melalui lelang,” ungkapnya.

Syarat Menyelenggarakan Lelang
Menimpali itu, CEO dan Co-Founder Sidharta Auctioneer, Syanda Kunto Prabowo menyampaikan, ketidaktahuan masyarakat atas peraturan dan ketentuan atas pelaksanaan lelang legal, menjadi tantangan tersendiri bagi balai lelang. Karenanya, keberadaan lelang liar masih terus ada di lapangan. 

Padahal untuk bisa mengadakan kegiatan lelang, penyelenggara harus punya sertifikasi dan lisensi dari Kemenkeu yang jumlahnya ada banyak, lalu kehadiran pejabat lelang ketika menyaksikan proses lelang, hingga memiliki sekaligus menaati peraturan lelang legal.

Baca Juga: DJKN-KPK Lelang Barang Hasil Sitaan dan Gratifikasi Rp1,76 M

“Jadi (ketidakpatuhan lelang liar atas aturan), itu yang jadi ancaman (ekosistem lelang)… Pak Suharjono sampaikan bahwa yang namanya lelang itu ada regulasinya, ada keabsahannya, harus dipantau oleh pejabat lelang,” ungkap Syanda.

Adapun sosialisasi mekanisme kegiatan lelang menjadi PR semua pihak kepada masyarakat. Sembari itu, dirinya pun mewanti masyarakat umum agar tidak menjadi korban penipuan atas lelang liar di luaran. 

“Makanya, ikuti dan berpartisipasilah pada rumah lelang yang tercatat resmi,” ujarnya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar