c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

06 Februari 2023

10:26 WIB

Legislator Minta Porsi Anggaran Replanting Sawit Ditambah

Diketahui, replanting merupakan salah satu upaya mempertahankan produksi kelapa sawit melalui peremajaan tanaman kelapa sawit.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Legislator Minta Porsi Anggaran Replanting Sawit Ditambah
Legislator Minta Porsi Anggaran Replanting Sawit Ditambah
Pekerja mengangkat kelapa sawit. Shutterstock/KYTan

PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menegaskan, bahwa Komisi XI menghendaki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk dapat memberikan alokasi dana sawit untuk program replanting yang lebih besar. Sehingga, hal itu dapat memberikan akses yang lebih luas bagi perkebunan sawit yang dimiliki rakyat.

Pernyataan ini disampaikan kala dirinya memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat. Kunspik tersebut dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja BPDP-KS terhadap kegiatan peremajaan kelapa sawit di provinsi itu.

"Kita (Komisi XI) ingin porsinya lebih besar, sehingga bisa memberikan akses yang lebih luas bagi kebun rakyat untuk replanting" kata Dolfie dalam keterangan pers yang diterima, Jakarta, Senin (6/2).

Sebagaimana informasi yang diterima dari BPDPKS, lanjutnya, sejauh ini terdapat tiga alokasi penggunaan dana sawit, yaitu untuk kegiatan sosial, replanting, dan biodiesel. Di antara ketiga alokasi penggunaan dana sawit tersebut yang terbesar adalah untuk biodiesel. 

Spesifik, sebesar 94% digunakan untuk kepentingan biodiesel, sekitar 5% digunakan untuk replanting, dan sekitar 1% digunakan untuk kegiatan sosial. 

Menurutnya, semestinya yang perlu diperbesar adalah porsi alokasi dana sawit pada replanting dan kegiatan sosial yang merupakan aspirasi dari masyarakat. 

"Tentu aspirasi dari wilayah-wilayah penghasil sawit adalah menemukan cara untuk porsi replanting dan kegiatan sosial bisa diperbesar,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV.

Namun, menurutnya, BPDP-KS sendiri tidak dapat menentukan alokasi penggunaan dana sawit secara mandiri. Sebab, yang memiliki otoritas dari penentuan alokasi tersebut adalah Komite Pengarah BPDP-KS. 

“Kita (Komisi XI) memang perlu mengundang Komite Pengarah (BPDP-KS), karena penentuan daripada alokasi penggunaan dana sawit ini ditentukan oleh Komite Pengarah," sebutnya.

Diketahui, replanting merupakan salah satu upaya mempertahankan produksi kelapa sawit melalui peremajaan tanaman kelapa sawit. Replanting berguna agar hasil produksi kelapa sawit tidak menurun drastis.

Dengan demikian, pengembangan perkebunan dapat dilakukan melalui perluasan lahan, lapangan kerja meningkat, dan peningkatan daya saing ekonomi basis perkebunan. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menyoroti mengenai rendahnya realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang masih di bawah target. BPDP-KS menyebutkan, bahwa capaian Program PSR di 2022 sebesar 30.700 hektare.

Realisasi PSR tersebut masih sangat jauh dari yang ditargetkan sekitar hampir 6 kali lipatnya atau sebesar 180.000 hektare. Karena itu, Budi meminta pemerintah untuk dapat mendongkrak realisasi program PSR tersebut.

“Catatan kami, ini realisasinya sangat-sangat jauh di bawah target. Masalah peremajaan sawit rakyat ini banyak ditemukan kesulitan-kesulitan teknis, khusus yang dialami oleh para petani sawit rakyat,” tutur Budi, Senin (16/1).

Lanjutnya, ada beberapa hal yang membuat para petani sawit masih enggan untuk mengikuti Program PSR. Seperti mengenai legalitas lahan dan juga peraturan-peraturan mengenai administrasi lahan sawit rakyat yang sulit teridentifikasi. 

Budi menjelaskan, tak bisa dipungkiri, sekarang ini petani sawit rakyat enggan untuk meremajakan kebunnya karena tingginya harga sawit di dunia. 

“Sehingga mereka tidak mau menunggu 3-4 tahun untuk meremajakan kebunnya,” jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar