c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 September 2024

17:19 WIB

Legislator Minta Pemerintah Jangan Cuek dan Segera Tangani PHK Industri

Legislator minta pemerintah berbenah dan jangan cuek menyikapi gelombang PHK, terutama karena disumbang tumbangnya industri tekstil, garmen dan alas kaki.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Legislator Minta Pemerintah Jangan Cuek dan Segera Tangani PHK Industri</p>
<p id="isPasted">Legislator Minta Pemerintah Jangan Cuek dan Segera Tangani PHK Industri</p>

Seorang wanita duduk di jembatan penyebrangan orang (JPO) disamping perkakas kerja sebagai ilustrasi PHK. Shutterstock/Twinsterphoto

JAKARTA - Legislator menilai tumbangnya industri tekstil dan garmen di dalam negeri menyebabkan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK), yang hingga akhir Agustus menembus sebanyak 46.240 orang buruh.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah segera mencari solusi guna mengatasi masalah badai PHK. Menurutnya, salah satu penyebab PHK lantaran industri domestik tidak kuat bersaing dengan barang impor, terutama dari China.

"Pemerintah jangan tenang-tenang saja, seolah tidak ada masalah. Salah satu faktor yang menyebabkan tumbangnya industri tekstil dan garmen dalam negeri adalah tidak kuat bersaing dengan barang impor China," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

Netty menambahkan, selain tidak kuat bersaing dengan produk impor China, industri tekstil dan garmen juga lesu karena permintaannya kurang. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan produksi industri dalam negeri merosot dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Ini Langkah Kemenperin Tekan Angka PHK Industri Tekstil

Dia pun menyarankan agar pemerintah mengawasi dan memperketat impor barang, terutama dari China. Dia menilai, pemerintah juga harus membenahi regulasi, mengingat produsen dari China bisa menjual produk dengan harga yang lebih murah karena diberikan subsidi dan kemudahan aturan dari pemerintahnya sendiri.  

"Artinya ada regulasi yang menguntungkan (dari pemerintah China). Selain itu, patut ditengarai adanya praktik jual dan impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Kita harus cek bagaimana regulasi di Indonesia," kata Netty.

Anggota Komisi IX itu menekankan, apabila kondisi ini tetap dibiarkan, maka akan makin banyak industri dalam negeri yang tumbang dan melakukan PHK kepada karyawan. Tingginya angka PHK menurutnya akan memengaruhi perekonomian rakyat hingga nasional.

Dia pun meminta agar pemerintah memperluas lapangan pekerjaan, bisa dengan cara mengadakan job fair. Namun ia mengingatkan, penting pula membenahi regulasi untuk mengatasi akar masalah industri domestik yang tumbang dan gulung tikar.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah PHK periode Januari-Desember 2023 mencapai 64.855 orang tenaga kerja, dan paling paling banyak di Jawa Barat. Sementara tahun ini, PHK sepanjang Januari sampai akhir Agustus 2024 mencapai 46.240 orang.

"Banyaknya PHK akan melahirkan generasi cemas, alih-alih generasi emas," tutur Netty.

Penuhi Hak Pekerja
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan, tahun ini PHK banyak terjadi di Jawa Tengah. Dia menyebut ada lebih dari 20.000 kasus PHK dan sektor industri tekstil, garmen, alas kaki, menjadi penyumbang kasus paling banyak.

Alih-alih memberi masukan ke pemerintah, Edy meminta perusahaan untuk menjamin hak-hak para pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada pabrik atau perusahaan yang semena-mena.

Baca Juga: Baca Juga: Setelah PHK 13 Ribuan Buruh, Apindo: Badai PHK Kemungkinan Berlanjut

Edy menyoroti, hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Ia menilai, itu karena masih banyak perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

"Satu, pesangon, tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar