c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

12 Mei 2021

20:33 WIB

Legislator Minta Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Pegawai

Perlu komunikasi antara perusahaan dengan karyawannya

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Legislator Minta Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Pegawai
Legislator Minta Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Pegawai
Pembayaran THR. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Idulfitri 2021, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya atau THR ke para pegawainya. 

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya. 

Menurutnya, di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini, para pegawai sangat menggantungkan pencairan THR.

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," ujar Gus Ami, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, Jakarta, Rabu (12/5).

Bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan, ia menyarankan agar bisa membicarakan dengan para pegawainya. Sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai. 

"Jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura gak mampu. Jadikan pegawai sebagai aset perusahaan. Bila pegawai merasa senang, nyaman maka pasti bekerjanya juga akan semangat sehingga lebih produktif," tuturnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah merespons laporan soal perusahaan yang tidak membayar THR. Yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5) lalu.

Kesempatan Mencicil
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sari Pramono mengatakan, seyogianya perusahaan yang tidak mampu memberikan tunjangan memang harus berkoordinasi dengan karyawannya.

"Perusahaan harus diberikan ruang untuk bernegosiasi dengan pekerja untuk melakukan alternatif lain, salah satunya seperti mencicil THR dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya kepada Validnews di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, SE Menaker tentang pemberian THR Keagamaan kali ini, justru menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika cara berpikir normal.

Ia mencontohkan, pada poin pembuatan kesepakatan antara perusahaan dan buruh terkait ketidakmampuan membayar THR secara tertulis, pengusaha yang tidak mampu tetap dipaksa membayarkan THR selambatnya H-1 Hari Raya Idulfitri.

Menurut Timboel, ketentuan itu sangat membingungkan dan sulit diimplementasikan. Pada poin tersebut, relaksasi yang ada hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 hari raya dan tidak memberi ruang bagi perusahaan yang tidak mampu mencicil.

"Bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu enam hari," tutur Timboel kepada Validnews di Jakarta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER