11 Oktober 2025
15:35 WIB
Lapor SPT Mulai 2026 Bakal Pakai Coretax!
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pelaporan SPT akan mulai menggunakan sistem Coretax untuk pertama kalinya mulai Maret 2026.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengumumkan, pelaporan SPT mulai 2026 akan mulai menggunakan sistem Coretax. Sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax," ujarnya dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10).
Yon mengatakan, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses Coretax, pasalnya sistem tersebut baru digunakan untuk wajib pajak Badan.
Adapun perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025. Sedangkan wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Janji Sistem Coretax Lancar Dalam 1 Bulan, Purbaya: Orang Saya Jago
Yon menambahkan, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan sosialiasi secara masif, dengan harapan wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT.
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," imbuhnya.
Usai melakukan aktivasi, dirinya menjelaskan wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax, dengan waktu pelaporan sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah mendatangkan tim ahli IT di luar Kementerian Keuangan untuk membenahi permasalahan dalam sistem Coretax.
Bendahara negara berjanji, coretax akan dapat diakses dan digunakan dengan lancar oleh para WP maksimal akhir Oktober 2025.
"Dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti ya, kemungkinan ya kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa, tapi kelihatannya udah clear,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/10).