c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

26 Januari 2022

15:46 WIB

Lampaui Target, BPH Migas Kumpulkan PNPB Rp1,1 Triliun

BPH Migas mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas sebesar 101% dari target.

Penulis: Wiwie Heriyani

Editor: Fin Harini

Lampaui Target, BPH Migas Kumpulkan PNPB Rp1,1 Triliun
Lampaui Target, BPH Migas Kumpulkan PNPB Rp1,1 Triliun
SPBU berjenis Kompak yang menjual BBM satu harga di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Pertamina/am.

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas sebesar 101% atau setara dengan Rp1,1 triliun. Pencapaian tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp1,086 triliun. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, PNBP ini berasal dari iuran badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan badan usaha yang melakukan kegiatan niaga dan/atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.

"PNBP yang melebihi target di tengah situasi pandemi menjadi hal yang patut kita syukuri, ini menjadi pemicu bagi BPH Migas untuk berkinerja lebih baik lagi di tahun 2022", ujar Erika, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).

Di sisi pengeluaran realisasi anggaran juga mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai 94,94% di tahun 2021.

Erika melanjutkan, bukan hanya PNBP yang melebihi target, pelaksanaan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga hingga akhir tahun 2021 secara kumulatif mencapai 331 lembaga penyalur. Untuk tahun 2021, realisasi mencapai 78 dari target 76 lembaga penyalur. Menurutnya, berdasarkan perencanaan sesuai roadmap, program BBM Satu Harga hingga tahun 2024 akan mencapai 583 lembaga penyalur.

Program BBM Satu Harga ini dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016 dan ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaannya, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI.

Capaian-Capaian Lain BPH Migas 
Selain PNBP dan pelaksanaan program BBM satu harga, terdapat beberapa capaian BPH Migas lainnya. Salah Satunya adalah penetapan harga gas bumi. Secara kumulatif, sampai tahun 2021 penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil mencapai 62 Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2021 telah ditetapkan harga gas bumi Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) untuk 15 Kabupaten/Kota dari target 12 Kabupaten/Kota. Harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ini lebih murah dan kompetitif daripada gas LPG non subsidi.

Capaian berikutnya adalah penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (toll fee) kumulatif hingga 2021 sebanyak 70 ruas. 

Erika menjelaskan, salah satu tugas dari BPH Migas adalah mengatur dan menetapkan biaya transmisi atau toll fee, sebagai salah satu komponen harga gas hilir.

Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).

Kemudian, capaian BPH Migas berikutnya adalah realisasi infrastruktur gas bumi melebihi target. Yakni, dari target panjang pipa transmisi, distribusi dan jargas sepanjang 15.800 kilometer (km), hingga akhir tahun 2021 telah terealisasi sepanjang 19.045,78 km.

Terakhir, berupa realisasi JBT dan JBKP untuk Solar subsidi sebesar 15,59 juta kiloliter (KL) atau sebesar 99% dari kuota yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15,80 juta KL. Realisasi JBT lainnya, yaitu minyak tanah sebesar 0,48 juta KL atau sebesar 98 persen dari kuota sebesar 0,50 juta KL. Sementara itu, realisasi JBKP pada 2021 jenis premium sebesar 3,4 juta KL atau sebesar 34% dari kuota 10 juta KL.

Pengawasan
Erika menyebutkan, mulai 2022 ini, BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP agar lebih tepat sasaran, dengan bersinergi antar instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Salah satunya yakni melalui sosialisasi di 5 wilayah provinsi di akhir tahun 2021, mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 9 November 2021 dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Perjanjian itu sendiri berisikan bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi.

"Kami berkomitmen agar sektor hilir migas memiliki kebermanfaatan untuk mendistribusikan BBM ke pelosok negeri serta memberikan dukungan harga gas bumi yang kompetitif serta dalam melakukan pengawasan distribusi BBM dibantu oleh TNI, POLRI dan stakeholder lainnya, sehingga lebih tepat sasaran," tutup Erika.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER